Matapapua - Mayamuk : Polsek Salawati bersama 7 personil Satuan Reserse Narkoba Resor Sorong dipimpin Wakapolsek Salawati IPDA Herman W, melaksanakan operasi pembuatan miras lokal cap tikus di hutan Makotyamsa distrik Mayamuk Kabupaten Sorong, Selasa (3/3), agar dapat mencapai Lokasi tempat pembuatan miras Cap tikus, tim berjalan kaki sejauh 7 km dari jalan trend sisipan.
Setibanya dihutan kata Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan, tim mendapati 4 tempat penyulingan cap tikus yang bahan bakunya dari bobo pohon aren, operasi ini kita lakukan guna menekan angka peredaran dan konsumsi minuman keras cap tikus, yang selama ini menjadi penyebab utama tindak kriminal atau tindak kejahatan di Sorong dan sekitarnya.
" Dari 4 TKP, di tempat penyulingan pertama, barang bukti yang didapat CT sebanyak 5 liter, bahan baku 5 drum sekitar 1.000 liter, Tempat penyulingan kedua, barang bukti yang ditemukan CT sebanyak 3 liter, bahan baku bobo 5 drum sekitar 1.000 liter, dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan tempat penyulingan" kata Robertus Alexander Pandiangan.
" Tempat penyulingan ketiga, barang bukti yang diamankan CT 2 liter, bahan baku bobo 4 drum atau 800 liter, tempat penyulingan keempat didekat kwari barang bukti CT 10 liter, bahan baku bobo 9 drum dimusnahkan ditempat bersamaan dengan tempat penyulingan, ketika petugas datang lokasi telah ditinggalkan oleh pelaku penyulingan, kemungkinan besar pemilik mengetahui kedatangan petugas" beber Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan.
Kendati barang bukti dan tempat penyulingan dimusnahkan, Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan menyebutkan, tim operasi juga membawa sample barang bukti operasi berupa, cap tikus 20 liter, 1 unit drum besi untuk penyulingan, 3 unit drum plastik tempat bahan baku bobo, 2 unit selang untuk penyulingan, dan 5 liter bobo/ bahan baku.