Polresta Sorong Kota Musnahkan Barang Bukti 1,9 Kg Narkoba Jenis Ganja

SORONG – Satuan Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang dilaksanakan di Halaman Mapolresta Sorong Kota pada Selasa, (02/4/2024).

Pemusnahn barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H. didampingi PLH Kabag Ops Kompol Indra Gunawan, S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasipropam Iptu Yanuar Rahmawan, S.H., dan disaksikan oleh pihak pengadilan dan kejaksaan serta tokoh agama.

Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut sebanyak 1,9 kilogram berasal dari Papua Nugini.

“Jadi barang bukti sebanyak 1,9 kilogram ini dari hasil tangkapan Res Narkoba Polresta Sorong Kota dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2024. Hari ini akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, ” Ungkap KBP Happy.

Dari penangkapan ini, ungkap Kapolresta Happy, ada 9 tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur yakni berinisial YA (17) dan RR (17), keduanya berperan sebagai pengedar dengan total barang bukti ganja seberat 36,7 gr yang terdiri dari 30 bungkus plastik.

” Jadi penangkapan pertama terhadap YA dan RR ini pada tanggal 30 Januari 2024 di Km.8 Kota Sorong, ” Bebernya
Penangkapan kedua terhadap tersangka berinisial RL dan JH. Keduanya diamankan di rumah kediaman sdr JH pada tanggal 05 Februari 2024 di Jl. F. Kalasuat Malanu. Keduanya berperan sebagai pengedar dengan total barang bukti ganja seberat 557,25 gr.

Pengakapan ketiga diJl. Basuki Rahmat pada tanggal 18 Februari 2024 terhadap tersangka berinisial RM dan VS.
” Keduanya tersangka RM dan VS ditangkap sebagai pengguna ganja dengan total barang bukti ganja seberat 0,3 gr,” Jelasnya.

Kemudian penangkapan keempat dilakukan pada tanggal 03 Maret 2024 terhadap tersangka berinisial AL di Jl. Diponegoro, Rufei. Tersangka sebagai pengedar dengan barang bukti ganja seberat 90,8 gr. Penangkapan kelima terhadap tersangka berinisial FY berperan sebagai kurir. Tersangka di amankan pada tanggal 22 Maret 2024 di Jl. Kanal victory bersama barang bukti ganja seberat 66,6 gr.

Penangkapan keenam terhadap tersangka berinisial WP beroperan sebagai pengedar. Tersangka diamankan pada tanggal 23 Maret di Waisai Kabupaten Raja Ampat bersama barang bukti ganja seberat 1,275 Kg.

” Delapan orang tersangka sudah kami amankan sedangkan satu diantaranya masih dilakukan pengejaran/ masih DPO tersangka berinisial NW berperan sebagai kurir dan pengedar, ” Bebernya.

Dari hasil penelusuran, sembilan tersangka ini menjual narkoba jenis ganja kering dengan harga yang bervariasi. Mulai dari paket yang berukuran jumbo dijual dengan harga Rp.1 juta)bungkus sampai paket kecik dijual dengan harga Rp. 50.000/bungkus.

” Jadi barang bukti ganja ini dibawa dari PNG ke Jayapura kemudian didistribusikan ke Sorong melalui kapal laut dan pesawat, ” Ujarnya

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“ Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas narkoba, bersama pemerintah BNN, Kejaksaan dan Pengadilan saling bersinergi dan konsen terhadap persoalan narkoba. Bahkan memberikan sanksi hukuman sampai maksimal hukuman mati dijatuhkan. Ini adalah komitmen kami sebagai aparatur negara, ” Terang Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H pada perss conference di lobi Polresta Sorong Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment