Matapapua – Aimas : Kasus pembunuhan terhadap kekasih gelap terjadi di Sausapor, Kabupaten Tambrauw didaerah hukum Polres Sorong, dimana NAT alias Bosko melakukan pembunuhan terhadap AGM yang merupakan pacar dari selingkuhannya, KSN yang juga merupakan saksi pembunuhan yang terjadi pada Jumat (26/4/2019) lalu sekitar pukul 02.30 WIT di Kampung Emaus, Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw.
Kasus pembunuhan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Sausapor, IPTU A. Rony Uniwaly bersama Wakapolres Sorong, Kompol Andi Mapparenta dan Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Fernando S. Saragi.
Wakapolres Sorong menyampaikan kronologis kejadian, dimana sebelum dilakukan tindak pidana pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP, Bosko bersama 3 saksi lainnya yakni, Anis, Kubiah dan Martha berkumpul dan minum-minuman keras.
Singkat cerita Bosko yang tidak ingin rahasia besarnya yang diketahui oleh AGM melakukan penikaman di dada bagian kanan, kubiah yang sempat melarang Bosko menikam AGM pun mendapat pukulan lalu akhirnya keduanya meninggalkan korban yang sempat meminta pertolongan, karena tidak ada pertolongan AGM akhirnya meninggal dunia diduga kehabisan darah karena tidak mendapat pertolongan.
” Sebelumnya minum minuman keras dulu di pinggir pantai yang berujung dengan hubungan suami istri yang dilakukan oleh Bosko dan Kubiah yang juga merupakan pacar dari korban, setelah memisahkan diri dari Anis dan Martha yang berjarak kurang lebih 15 meter, tindakan Bosko dan Kubiah justru ketahuan oleh AGM, pacar kubiah yang menegur keduanya dan menyuruh Kubiah untuk pulang. Namun, Kubiah enggan pulang dan justru menyuruh korban untuk pulang. Korban lalu meninggalkan keduanya, menuju perumahan. Namun, Bosko yang memang telah berkeluarga merasa takut perselingkuhannya terbongkar” terang Waka Polres Kompol Mapparenta, Rabu (22/5/2019).
Bosko lalu mengejar korban yang disusul oleh Kubiah hingga di depan kios salah satu warga. Keduanya, Bosko dan Korban sempat beradu mulut hingga korban kembali meninggalkan Bosko dan Kubiah. Namun, baru 3 langkah, Bosko lalu mengejar korban dan menikam korban di dada bagian kanan menggunakan pisau yang ia bawa sejak awal di tas noken biru miliknya.
“Mereka sebelumnya sempat adu mulut, Bosko ini takut ketahuan selingkuh lalu menikam korban didada sebelah kanan” jelas Waka Polres Sorong.
Saat akan menikam korban, Kubiah yang juga berada dilokasi sempat berteriak kepada Bosko untuk tidak menikam korban, hingga Kubiah juga sempat mendapatkan pukulan dari Bosko. Teriakan tersebut, terdengar oleh saksi yang ikut diperiksa dalam kasus tersebut.
“Saksi yang juga pacar korban ini, sempat berteriak melarang Bosko menikam korban,” kata Waka Polres.
Namun, setelah menikam korban, Bosko dan Kubiah kembali ke pantai dan meninggalkan korban yang saat itu sedang meminta tolong. hingga ditemukan oleh salah seorang saksi yang kemudian melaporkan kondisi korban ke Polsek Sausapor.
“Saat anggota polsek datang, korban sudah meninggal dunia ditempat kejadian, diduga korban kehabisan darah” terang Mapparenta lebih lanjut.
Dijelaskan lebih rinci Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Fernando Saragi, pukul 06.30 WIT, Martha bersama Kubiah pulang ke rumah, sementara Anis bersama Bosko ikut salah seorang saksi menggunakn mobil double cabin menuju ke Fef, namun saat akan kembali ke Fef untuk menjalankan tugas sebagai saksi dari seorang caleg, Bosko mengetahui adanya penemuan mayat disalah satu rumah saksi.
Bosko lalu kembali kerumah keluarganya, untuk mencuci pisau yang ia gunakan untuk membunuh korban dan menaruh pisau yang merupakan barang bukti tersebut di rumah keluarganya.
“Jadi barang bukti pisau ini disimpan di rumah keluarganya, setelah dicuci oleh tersangka” jelas Kasat Reskrim AKP Fernando Saragi.
Atas pemeriksaan terhadap 13 saksi beserta beberapa barang bukti, seperti pisau, tas noken biru milik korban, baju tersangka, baju korban dan baju saksi, tersangka Bosko lalu diamankan di Kampung Bugis Km 10 masuk, sekitar pukul 16.30 WIT, Senin (29/4/2019) bekerja sama dengan Resmob Polres Sorong.
“Saksi yang diperiksa sebanyak 13 orang” kata Kasat Reskrim.
Adapun penetapan tersangka terhadap Bosko sempat ditolak oleh Keluarga tersangka dengan mendatangi Mapolres Sorong, Selasa (14/5/2019). Dimana, keluarga tersangka meminta agar dilakukan analisa dan evaluasi atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Sausapor. Namun, saat dilakukan penelitian terhadap proses yang dilakukan oleh Polsek Sausapor hingga penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur.
Tindakan keluarga, disebabkan adanya pengakuan oleh seseorang sebagai tersangka atas pembunuhan tersebut pada Sabtu (11/5/2019) di Mapolres Sorong. Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang mengaku sebagai tersangka bersama dengan 2 saksi dari keluarga tersangka, tidak ada yang menyaksikan dan melakukan tindakan terhadap korban.
“Ketiganya justru mengaku mengamankan diri karena terdesak oleh situasi saat itu,” jelas Fernando Saragi.
Alasan tersangka membawa barang bukti, pisau sendiri menurut Kasat Reskrim, untuk berjaga-jaga saat malam hari, sehingga tidak ada rencana tersangka untuk membunuh korban. Barang bukti pisau sendiri, juga diketahui 3 orang saksi lainnya yang saat itu bersama-sama dengan tersangka untuk miras di pantai.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Discussion about this post