Matapapua - Aimas : Waka Polres Sorong Kompol Emmy Fenitiruma, S. Sos dampingi Kabag Sumda Polres AKP Rusli. M memimpin jalannya Sidang BP-4R ( Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk) tiga anggota Polres Sorong yang akan menikah bertempat di ruang Patria Tams Polres Sorong di tengah wabah Covid 19 dengan tetap menggunakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, Kamis (07/01) pukul 09.00 Wit sampai selesai
Ketiga pasangan yang mengikuti sidang adalah Brigpol Daud Sambe Jabatan Banit unit Idik 1 Satreskrim dengan calon Istri Yunita Tomasoa, Briptu Hengky Rommy Morin, Jabatan Banit Unit Battah Sat Tahti dengan calon Istri Fresa Marsela Saweki, Briptu Arief Agung Nugrahadi Jabatan Ba Sat. Sabhara dengan calon Istri Endah Tri Afrilia
Saat memimpin sidang, Waka Polres Sorong didampingi oleh Kabag Sumda selaku sekertaris sidang Polres Sorong AKP Rusli. M, Rohaniawan AIPDA Heri Supriyadi, Kasi Propam IPDA Junaifin, Kasiwas IPTU Ngadinan, Pengurus Bhayangkari Cabang Sorong serta dihadiri oleh orang tua/Wali Pasangan.
Dalam arahannya Waka Polres Sorong memastikan kesiapan dan kemantapan masing-masing pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Waka Polres juga menanyakan kepada masing-masing orang tua pasangan, apakah sudah merasa yakin dengan pilihan anak-anaknya. Sidang BP-4R (Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk) adalah sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat. Sehingga diperlukan pengertian dari pasangannya agar bisa mendukung pelaksanakan tugas Polri dimanapun Suaminya bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, ucap Waka.