Polres Raja Ampat Gelar Press Release Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Raja Ampat

Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran saat memimpin Press Release, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Raja Ampat (Fto/drk)

MATAPAPUA, Waisai – Satreskrim polres Raja Ampat Polda Papua Barat menggelar Press Release dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa kampung meosmanggara Distrik Waigeo barat kepulauan kabupaten Raja Ampat Tahun anggaran 2019.

Press Release Tersebut dipimpin Oleh Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran SIK.didampingi oleh PLt Kasat Reskrim Ipda Arantaun,SH Kasi Humas Ipda Maryadi SH,Rabu 22/5 2024) Pagi. di ruang data Mapolres Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran SIK.Menjelaskan bahwa, Kronologis Kejadian Tersebut Bermula Pada Tanggal 31 Agustus 2021 telah dilimpahkan Hasil Temuan
pengawasan Inspektorat Kabupaten Raja Ampat kepada Penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat tentang temuan hasil Pemeriksaan Khusus Kampung Meosmanggara Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2019, dengan dasar LHP Khusus
(Lanjutan) Nomor 700772.aLHP-KHS/ITKAB-RA/2020, Tanggal 07 Desember 2020.

Sehingga atas dasar Tersebut, tersangka YM Melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 UU RI Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999.

Atas kejadian tersebut satreskrim polres Raja Ampat menahan tersangka YM.Dengan laporan polisi. LP/A/86/VIII/2022/SPKT OPS.GAR/Polres Raja Ampat Polda Papua Barat.Barang Bukti berupa dokumen sebanyak 44 Berkas Dokumen dimana Dokumen Tersebut Didapatkan Dari Pemerintahan Kampung Meosmanggara Kabupaten Raja Ampat, Inspektorat Daerah Kabupaten Raja Ampat,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Raja Ampat, BPKAD kabupaten Raja Ampat dan KPPN Sorong.

Akibat perbuatannya pelaku yakni mantan kepala kampung meosmanggara dikenakan hukuman penjara seumur hidup.atau pidana penjara paling singkat (4) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000.00 (Dua ratus juta rupiah),dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (Satu Miliar Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment