SORONG – Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Malanu Kelurahan Klabulu, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya belum lama ini tanggl 04 Mei 2024.
Kedua pelaku berinisial MS (17) dan EN (22). Mirisnya, pelaku MS yang mengakibatkan korban meregang nyawa masih dibawah umur yang disebut anak bermasalah hukum (ABH).
Kapolresta Sorong Kota, Kombels Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan bahwa kronologi tindak pidana pembuhuhan itu bermula saat korban dan teman-teman usai mengkonsumsi miras, hendak mau pulang, korban berjalan sendiri menuju tempat parkir yang tidak jauh dari tempatnya berkumpul. Setiba di parkiran, korban tidak menemukan motornya. Sempat korban bertanya ke orang-orang di sekitar tetapi motornya tidak juga ditemukan.
Selang beberapa menit kemudian, dua pelaku yang mengendarai motor bernomor polisi PB 2293 QD ini menyamperi korban lalu bertanya ada apa, korban menjawab motornya tidak ditemukan. Melihat korban yang sedang kebingungan akhirnya palaku menawarkan bantuan untuk mencari motor korban yang hilang.
” Kemudian Korban dimitai naik ke motor lalu mereka bergoncengan tiga menuju ke gunung doser yang letaknya tidak jauh dari tempat korban memarkir motor, ” Jelas Kapolresta
Setiba di gunung doser, lanjutnya, korban dimintai turun dari motor kemudian pelaku EN meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berharga milik korban sambil menggeledah badan dari pada korban bermaksud mencari barang berharga milik korban seperti handphone atau dompet namun pelaku sempat kewalahan karena mendapat perlawanan dari korban. Karena kewalahan, pelaku EN dibantu MS mengeroyok korban.
” Pelaku MS mengeluarkan kunci busi /obeng busi lalu menancapkan ke bagian belakang kepala korban ( leher bagian belakang kepala) sebanyak satu kali kemudian ditancapkan lagi ke muka korban bagian pelipis kanan (bawah mata),” Bebernya
Kemudian korban yang kewalahan mencoba berlari ke tempat pertama ia naik motor bersama pelaku. Sesampainya di tempat tersebut korban terjatuh dan ditemukan pada pagi hari dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Setelah mendapatkan laporan polisi, anggota segera mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil TPTKP dan pemeriksaan beberapa saksi di lokasi akhirnya anggota berhasi mengantongi nama kedua pelaku tindak pidana pembunuhan ini.
” Setelah dilakukan pengembangan, polisi dengan cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku EN kurang dari 1×24 jam. EN di tangkap di rumahnya sedangkan MS saat mendengar rekannya ditangkap ia sempat berusaha melarikan diri namun usahanya gagal karena polisi berhasil membekuk MS di rumahnya,” Ungkap Kapolresta
Kapolres menegaskan bahwa, peristiwa yang terjadi pada tanggal 4 Mei baru-baru ini merupakan tindak pidana pembunuhan. Jadi yang diberitakan bahwa kejadian ini adalah begal itu tidak benar.
” Kita sudah pastikan ini bukan begal, karena motor korban memang sudah hilang sebelum bertemu dengan kedua pelaku. Awalnya kedua pelaku ini hendak membantu mencari motor korban yang hilang tetapi timbul niat untuk mengambil barang-barang korban saat membawa korban ke gunung doser. Kami juga sudah pastikan saat melakukan aksinya ini, kedua pelaku dalam kondisi dibawah pengaruh miras, begitupun sama dgn korban ” Tegasnya.
Atas perbuatan tindakan kriminal ini, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Keduanya terancam dihukum lebih dari 5 tahun.
Diketahui korban pembunuhan yang ditemukan di Malanu Kota Sorong berinisial FS merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Unamin Sorong Angkatan 2020. Berdasarkan informasi, korban ditemukan di lokasi tersebut pada pukul 05.30 Wit. Menurut Kapolres, saat ditemukan, FS mengenakan hoodie berwarna abu-abu gelap dan celana berwarna hitam.
” Kuat dugaan korban meninggal karena luka tusukan dibagian belakang kepala dan pelipis kanan. Selain itu beberapa barang berharga milik Korban seperti motor dan handphone tidak ditemukan. Semoga motornya cepat kami temukan, ” Tutupnya.
Discussion about this post