Pertamina Setorkan PBBKB Hingga Pertengahan Tahun 2021 Rp73,8 Milyar

Pertamina Setorkan PBBKB Hingga Pertengahan Tahun 2021 Rp73,8 Milyar

Matapapua - Papua : Wujud komitmen PT Pertamina (Persero) dalam mendukung pembangunan didaerah melalui setoran pajak dan retribusi, PT Pertamina Patra Niaga menanda tangani nota kesepahaman dalam pembayaran pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan pemerintah Provinsi Papua Barat, sehingga melalui pembayaran PBBKB ini akan meningkatkan pembangunan daerah, penandatanganan Master of Understanding ini dilakukan oleh Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Papua Malaku, Yoyok Wahyu Maniadi dan Asisten I Setda Papua Barat Roberth Rumbekwan.

Edi Mangun, Area Manager Communcation Relations and CSR PT Pertamina Regional Papua Maluku menjelaskan MoU ini bukan kali pertama dilakukan, Pertamina kata Edi Mangun secara rutin setiap tahun menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang didistribusikan dan dipasarkan di setiap provinsi.

"MoU ini bukan pertama kali, tapi kewajiban kami untuk menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini telah rutin kami lakukan, seremonial ini bentuk mempertegas apa yang menjadi kewajiban Pertamina Patra Niaga kepada pemerintah daerah, sedangkan kewajiban menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor telah dilakukan selama ini" ungkap Edi Mangun, Rabu (29/9).

"Berapapun kewajiban kami menyetor pajak tetap kami lakukan, untuk semua jenis bahan bakar, setiap transaksi menjadi penentu besaran pajak yang harus kita bayarkan ke kas daerah, dengan pembayaran PBBKB ini tentu akan berdampak pada penerimaan asli daerah, meskipun kami akui selama pandemi COVID-19 ini mengalami perubahan atau penurunan, disebabkan karena adanya penurunan penjualan akibat dari PPKM dimana konsumsi BBM menurun" tambah Edi Mangun.

Sesuai catatan setoran PBBKB disepanjang tahun 2021, hingga bulan Juli yang lalu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang telah disetor ke kas daerah pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp73.834.685.476; selama pandemi COVID-19 berlangsung ditahun 2021 rata-rata setoran PBBKB Rp10 Milyar, namun sempat mengalami penurunan dibulan Februari yang hanya mampu mencatat di angka Rp8,9 Milyar.