Matapapua - Kabupaten Tambrauw : Persoalan tapal batas antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw yang terletak di Distrik Moraid - Distrik Salemkai versi Kabupaten Tambrauw dan Distrik Mega - Distrik Selemkay versi Kabupaten Sorong telah berlangsung belasan tahun lamanya, berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tersebut namun kerapkali tertunda hingga saat ini, kendati masih dipersoalkan, warga diimbau tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi dengan isu yang dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Prasetio mengajak seluruh masyarakat yang berada di Moraid - Salemkai maupun Mega - Selemkay agar tetap tenang, tidak terpengaruh dengan berbagai berita yang mengakibatkan terjadinya perselisihan pendapat ditengah masyarakat, sembari menanti keputusan final dari sengketa dimaksud.
" Kami disini netral, tidak berpihak kemanapun, pesan kami dari kepolisian, mari sama-sama kita jaga situasi aman di Moraid, Mega, ataupun Selemkai, kita bersama-sama menunggu keputusan yang diharapkan membawa angin segar bagi masyarakat" ujar AKBP Bendot Prasetio.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung menegaskan aspirasi masyarakat akan ditindak lanjuti oleh pemerintah sehingga diharapkan warga tetap bersabar karena pasti akan diusulkan oleh pemerintah.
" Dan tentu saya meminta Bapak dan Ibu bersabar, nomor register yang diminta mudah-mudahan tidak lama terbit, agar nantinya untuk menaikkan taraf hidup masyarakat karena saya menangkap pembicaraan tadi bagaimanapun juga kita sudah diatur oleh aturan undang-undang produk hukum yang paling tinggi" ujar Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung.
Sementara itu, Komandan Kodim 1802 Sorong, Letkol Infanteri Tody Imansyah juga mengajak warga agar senantiasa berdo'a bersama agar impian warga yang selama ini belum terwujud segera mendapatkan kabar baik.
" Kita harap dan berdo'a bersama agar apa yang selama ini diimpikan dapat terwujud, kita percayakan kepada Bapak-bapak di pemerintahan pasti akan memperjuangkan aspirasi masyarakat" ujar Tody Imansyah.
Sengketa tapal batas antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw bermula saat Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan peninjauan kembali Undang-undang nomor 56 tahun 2008 menjadi Undang-undang nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw.