Matapapua – Aimas Papua Barat : Pelaksanaan sidang paripurna DPRD Kabupaten Sorong dalam pembahasan APBD Tahun 2021 telah selesai dilaksanakan oleh eksekutif dan legislatif, namun hingga kini, proses penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) belum dapat dilakukan karena masih harus menunggu proses evaluasi oleh pemerintah Provinsi Papua Barat, selain itu dari masing-masing OPD juga harus memasukkan beberapa data sebelum diserahkan ke pemerintah Provinsi Papua Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang membenarkan adanya keterlambatan penyerahan DPA akan mengalami keterlambatan dibandingkan tahun sebelumnya, kendati APBD Tahun 2021 telah disahkan oleh DPRD, namun sebelum dibagikan kepada masing-masing OPD harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu, dan jika disetujui maka dapat langsung dibagikan untuk dilaksanakan.
” Betul jadwal penyerahan DPA akan terlambat, sudah disahkan tapi kan kita harus kirim ke pemerintah Provinsi Papua Barat untuk dievaluasi, setelah itu baru kita bagikan, untuk OPD juga harus memasukkan data dan akan dikunci oleh sistem aplikasi terlebih dahulu” ungkap Sekretaris Daerah, Cliff Agus Japsenang, Senin (15/2).
Jika tidak terdapat banyak catatan evaluasi kata Sekda Cliff Agus Japsenang, pekan depan dapat dilakukan penyerahan DPA untuk dilaksanakan oleh masing-masing OPD.
Discussion about this post