Matapapua - Aimas : Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle, secara resmi menutup Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2023.
Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Moso memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong yang telah memberikan kontribusi dan pemikiran yang baik, berupa saran dan kritik serta harapan dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
" Mari kita jadikan dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan dan persetujuan sebagai sebuah momen perbaikan dan evaluasi terhadap seluruh kinerja pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan perencanaan penganggaran pelaksanaan monitoring evaluasi dan laporan sampai pada pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, koreksi yang tajam dan evaluasi yang disampaikan anggota dewan terhadap kinerja opd yang telah disampaikan dalam rapat badan anggaran dimaknai sebagai koreksi yang membangun tapi juga sebagai bahan evaluasi untuk pemerintah, OPD secara khusus untuk menjadi lebih memahami tugas dan fungsinya sebagai aparatur pelayan masyarakat, hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan program kegiatan dan menjaga integritas dan efisiensi pelaksanaan anggaran" kata Yan Piet Moso.
" Keterbatasan anggaran yang terjadi dalam APBD menjadi penyebab untuk bagaimana berpikir lebih efektif efisien dalam penggunaan anggaran sehingga dalam melakukan penggunaan anggaran harus lebih diprioritaskan pada hal-hal yang berdampak secara langsung kepada masyarakat, selain itu juga bagaimana menjaga kemitraan antara eksekutif dan legislatif, sebagai pemimpin daerah kami ingin mengingatkan kepada penyelanggara keuangan untuk bagaimana mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sampai dengan pertanggungjawaban Dana sesuai dengan aturan yang berlaku" lanjut Yan Piet Moso.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle menyebutkan pembahasan materi KUA PPAS didalam persidangan secara keseluruhan yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Sorong yang terdiri dari rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) yang telah dibahas oleh badan anggaran dewan dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan, dalam penyusunan pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 pemerintah dan dewan membuat kesepakatan secara cermat dan komprehensif khususnya dalam pembangunan daerah.
" Berkaitan dengan ini pembahasan KUA PPAS tahun 2023 oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota KUA PPAS Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 disusun mengacu pada rencana kerja Pembangunan Daerah yang bertujuan untuk percepatan pembangunan daerah Kabupaten Sorong" kata Habel Yadanfle.
" Selanjutnya sebagaimana telah kita ikuti bersama bahwa dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sorong masa jabatan 2019-2024 berdasarkan pendapat akhir fraksi mengatakan bahwa menerima dan menyetujui rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, pendapat akhir fraksi dewan adalah merupakan sebuah pernyataan politik untuk itu apa yang menjadi keputusan di dalamnya dari masing-masing Fraksi kiranya dapat dijadikan bahan masukan saran dan koreksi bagi eksekutif untuk dapat ditindak lanjuti demi memantapkan pembangunan Daerah yang lebih berkarakter, budaya maju, dan mandiri serta sejahtera" lanjut Habel Yadanfle.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong setelah mendengarkan persetujuan fraksi mengetuk 3 kali menandakan materi KUA PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023 sah dan selanjutnya akan disidangkan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Sorong untuk mengesahkan RAPBD Tahun Anggaran 2023.