Matapapua - Aimas : Lembaga eksekutif dan legislatif haeus saling bersinergi dalam mengawal pembangunan daerah, hal ini dapat terlihat dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah setiap tahun secara rutin.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle pada pembukaan sidang paripurna dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) mengatakan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) diawali dengan pembahasan penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) antara legislatif dan eksekutif untuk menjadi dasar acuan dalam mencapai dan mengoptimalkan program maupun kegiatan sebagai wujud pelaksanaan pelayanan pemerintah daerah.
" Sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat 2 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri 84 Tahun 2022 tentang penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 maka penyusunan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara berupa kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah merupakan dokumen awal dalam penyusunan APBD tahun 2023" kata Habel Yadanfle.
Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Moso saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong atas kerjasama dalam mengawal Pembangunan Daerah, hal ini menandakan adanya keseriusan dalam ikut turut mengawal Pembangunan Daerah.
" Kerjasama dan koordinasi sebagai Mitra yang setara dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah menjadi kekuatan dan harapan kita dalam pelaksanaan kegiatan agenda pembangunan, mengingat Paripurna hari ini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Sorong" ujar Yan Piet Moso.
Berdasarkan usulan eksekutif kepada legislatif DPRD Kabupaten Sorong, KUA PPAS RAPBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.569.231.102.770;, yang terdiri atas beberapa komponen sebagaimana aturan dalam penyusunan RAPBD tahun 2023.