Pemkot Sorong Alokasikan Dana Otsus Untuk Perlindungan Naker Informal Papua

Pemkot Sorong Alokasikan Dana Otsus Untuk Perlindungan Naker Informal Papua

Matapapua - Sorong : Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Barat menggelar Sosialisasi berkenaan tentang bantuan jaminan sosial tenaga kerja bagi 500 orang tenaga Kerja Orang Asli Papua (OAP) di Kota Sorong, Selasa (21/12).

Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau, mengatakan dalam sambutanya dari perspektif ekonomi pembangunan ketenagakerjaan menjadi elemen penting yang ikut menentukan cetak biru atau hasil akhir dari proses operasionalisasi di sektor pembangunan.

" Cetak biru dan hasil akhir itulah yang pada gilirannya akan menentukan besaran nilai pertumbuhan ekonomi melalui produk domestik bruto, itu sebabnya kebijakan tenaga kerja dan strategi pelaksanaannya di pemerintah Kota Sorong menjadi salah satu posisi penting dalam rancangan pembangunan ekonomi terlebih pada kebijakan dan pelaksanaan menyangkut kesempatan kerja, perlindungan dan keselamatan terhadap tenaga kerja " Kata Walikota Sorong, Lamberthus Jitmau.

Perlu diketahui pula bahwa pada tahun anggaran 2021 telah mengalokasikan dana sekitar 300 juta melalui dinas tenaga kerja Kota Sorong dalam bentuk jaminan bantuan sosial tenaga kerjaan, kepada 500 Orang Asli Papua (OAP) bagi mereka yang bergerak di bidang usaha informal didaftarkan pada BPJS sebagai peserta BPJS.

" Ini adalah bagian dari kepedulian saya selaku wali Kota Sorong untuk menjamin keselamatan kerja bagi para pelaku usaha informal apabila terjadi hal yang merugikan keselamatan kerja maka tentu sudah menjadi kewajiban BPJAMSOSTEK untuk menyelesaikan haknya, ini adalah penjabaran dari Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang program bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan " ujarnya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ade Aryan Manala Tandi, mengatakan komitmen pemerintah Kota Sorong melalui dinas ketenagakerjaan Kota Sorong yang akan melindungi sebanyak 500 orang tenaga kerja informal yang ada di Kota Sorong dan perlindungan yaitu selama 12 bulan penuh.

" Pemerintah melindungi untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Kematian (JKm) untuk 500 orang selama 12 bulan " ucap Ade.

" Kepada para pekerja informal yang perlu kita sampaikan adalah bahwa para pekerja ini yang ada di Kota Sorong mereka harus tetap bersyukur, bersyukur mempunyai pemerintah yang memperhatikan keadaan mereka yang tidak sempat atau tidak mempunyai uang untuk bisa mendaftarkan dengan uang pribadi menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tetapi pemerintah turut andil dalam hal perlindungan mereka dengan memberikan bantuan-bantuan ini bukan bantuan tunai tapi pemerintah memberikan bantuan perlindungan dan diharapkan para tenaga kerja ini bisa melanjutkan setelah habis kontraknya pada bulan ke 13 mereka dapat melanjutkannya sendiri" tambahanya.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Sorong Izak Djitmau, S.Sos., mengatakan peserta yang direncanakan itu ada 500 orang, dari 500 orang itu untuk yang di wakilkan hanya 50 orang, karena ruangan yang tidak mencukupi untuk menampung 500 orang.

"Hadir sekitar 80 orang yang hadir, terkait dengan program pemerintah yang hadir didaftarkan 500 tenaga kerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK, baru tahun anggaran tahun 2021 sesuai dengan regulasi instruksi inpres presiden nomor 2 tahun 2021, tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan maka kita di tahun ini menyiapkan dana untuk membiayai 500 orang saja, sesuai dengan dana yang ada, dan sekiranya tuhan berkenan di tahun berikut bisa dikasih naik kuotanya lebih banyak lagi" ucapnya.

" Terus dengan kemampuan daerah ini dari dana Otsus jadi dana Otsus ini diberikan kepada mereka jadi dari dinas tenaga kerja punya visinya bahwa pemberian . Bantuan Sisial ketenagakerjaan ini kepada para pekerja informal itu lebih menyentuh daripada program pemerintah berkaitan dengan program fisik contoh seperti dan lotus selama ini pemerintah pusat bilang tidak sampai atau tidak sesuai anggaran " pungkasnya.