Matapapua - Sorong : Penyerahan aset berupa tanah dan gedung serta sejumlah perangkat rumah sakit umum daerah Kabupaten Sorong di kampung baru tersebut sebagai komitmen pemerintah Kabupaten Sorong atas sejumlah regulasi yang mengatur tentang penyerahan personel, peralatan dan dokumen (P3D) kepada daerah otonom yang dimekarkan.
Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauly Siregar menyebutkan berdasarkan amanah negara, KPK berbeda dari lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia, dimana KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, supervisi dengan Kementerian, instansi, lembaga dan pemerintahan daerah, fokus KPK RI ditahun 2019 dan 2020 yakni pembenahan tata kelola aset pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan penyerahan aset ini merupakan kewajiban dari daerah induk terhadap daerah otonom yang dimekarkan, sehingga penting bagi kedua pemerintahan untuk menyelesaikan aset yang belum diserah terimakan sejak 20 tahun yang lalu.
"Sejak 2019 dan tahun 2020 ini, KPK RI berkomitmen untuk pembenahan tata kelola aset, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga penting sekali agar persoalan aset yang bermasalah dapat segera diselesaikan" terang Lili Pintauly Siregar, Senin (10/8) di Vega Hotel Kota Sorong.
Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pemekaran DOB ditanah Papua, maka pemerintah Kabupaten Sorong tetap mematuhinya, kendati mengalami kemoloran waktu hingga 20 tahun, sebab disaat pemekaran, Kabupaten Sorong harus menyiapkan semua kebutuhan pelayanan dibidang kesehatan, sehingga baru diserahkan setelah pemerintah Kabupaten Sorong memiliki rumah sakit secara permanen yang baru beroperasi akhir bulan Juli 2020.
" Kami pahami berdasarkan perundang-undangan pemekaran kami harus menyerahkan aset saat P3D, namun sangat disayangkan karena kami juga harus menyiapkan sarana prasarana agar pendukung pelayanan kesehatan dapat berjalan baik, maka aset rumah sakit belum kami serahkan, harapan kami agar aset yang diserahkan ini dapat dipergunakan dengan baik" kata Suka Harjono.
Sementara itu, Wakil Walikota Sorong, dr. Pahima Iskandar mengapresiasi penyerahan aset rumah sakit milik Pemda Kabupaten Sorong kepada Pemda Kota Sorong, aset yang telah diserahkan ini akan dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
" Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Sorong atas penyerahan aset ini, dengan penyerahan aset ini akan menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat" ujar Pahima Iskandar.
Aset rumah sakit di kampung baru yang diserahkan berupa tanah, bangunan rumah sakit, gedung perkantoran, gedung Instalasi, pagar, Instalasi listrik, bangunan pengaman irigasi, Instalasi air kotor, Instalasi listrik, Instalasi jaringan pipa gas, incinerator dengan total nilai aset keseluruhan Rp98.479.120.933;.