Matapapua – Aimas : Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang implementasi pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah maka kegiatan forum kemitraan adalah sebagai upaya untuk membuka akses jalinan hubungan kerjasama usaha kecil, juga usaha yang besar.
Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono saat membuka forum kemitraan UMKM di Kabupaten Sorong yang diselenggarakan oleh dinas penanaman modal, PTSP Provinsi Papua Barat menyebutkan dengan UMKM menjadi wadah komunikasi efektif dan berikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kemampuan dan sumber daya agar dapat menjalin kerjasama dengan kemitraan, dengan demikian pengusaha besar dan PNBM dapat mendorong UMKM untuk dapat tumbuh dan berkembang sebagai komponen menyiapkan ekonomi yang tangguh dan mandiri, menciptakan pemerataan usaha, lapangan kerja dan pendapatan sehingga dapat mencegah kesenjangan ekonomi sosial.
” sebagai sesama pelaku ekonomi di Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat dengan demikian diharapkan pengusaha mikro dapat naik kelas menjadi pengusaha kecil dan pengusaha kecil bisa naik menjadi pengusaha menengah yang pada akhirnya dapat menjadi pengusaha besar sehingga pengusaha UMKM Papua Barat dapat bersaing secara global” kata Suka Harjono, Selasa (17/9).
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus serta visi misi pembangunan Provinsi Papua Barat bahwa prioritas pembangunan daerah adalah untuk menciptakan pemerataan perekonomian, meningkatkan daya saing, penanggulangan rendahnya taraf hidup ekonomi rakyat, mengurangi angka pengangguran, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Discussion about this post