30 Anggota DPRD Kota Sorong Resmi Ucap Sumpah dan Janji

1FD2BFD1 7476 4F4F B2CB DD45ED4E395B

1FD2BFD1 7476 4F4F B2CB DD45ED4E395B

Matapapua – Sorong : Ketua pengadilan Negeri Sorong, Masduki memandu jalannya pengucapan dan pengambilan sumpah janji 30 anggota DPRD Kota Sorong masa jabatan 2019-2024 digedung utama DPRD Kota Sorong dalam rapat paripurna, disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, keterwakilan tokoh, keluarga dan masyarakat.

Ketua II DPRD Kota Sorong, Deni Mamusung saat membuka rapat paripurna terbuka sekaligus menyampaikan sambutan mengatakan, rapat paripurna DPRD dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan serta pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kota Sorong periode 2019-2024 merupakan amanah undang-undang dalam negara demokrasi, oleh karenanya sebelum anggota DPRD menunaikan tugas selama 5 tahun mendatang, maka anggota DPRD terpilih harus mengucapkan sumpah janji.

Dikatakan Deni Mamusung,Selasa (17/9) DPRD Kota Sorong periode 2014-2019 telah melakukan beberapa hal penting, diantaranya berupa pengawasan terhadap pembangunan, dan penganggaran dalam kegiatan pembangunan, hingga periode berakhir DPRD telah menyelesaikan 36 Keputusan DPRD, 40 keputusan pimpinan DPRD, rapat badan musyawarah sebanyak 45 kali, rapat Badan anggaran 13 kali, 3 kali rapat badan kehormatan, 10 kali rapat panitia khusus, 80 kali rapat komisi A, 82 kali rapat komisi B, 60 kali rapat komisi C.

“Masa jabatan anggota DPRD selama 5 tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah janji, dan di SK-kan oleh Gubernur nomor 171.3/153/8/2019 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019 tertanggal 22 Agustus 2019 dan SK Gubernur nomor 171.2/154/8/2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Sorong periode 2019-2024” kata Deni Mamusung.

Pimpinan sementara DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal menjelaskan, berdasarkan pasal 156 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 dan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 1 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Kabupaten / kota dan Provinsi, maka dibutuhkan perangkat pimpinan sementara DPRD hingga ditetapkan pimpinan DPRD secara definitif.

“Dalam pimpinan DPRD yang belum terbentuk BPR di Pimpin oleh pimpinan sementara yang ditetapkan sesuai undang-undang mengenai pemerintahan daerah dan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal 165 ayat 2 mengatakan pimpinan sementara DPRD kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/ kota” kata Erwin Ayal.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam sambutan tertulis dibacakan Walikota Sorong, Lambertus Jitmau mengatakan dengan dilantiknya anggota DPRD hari ini merupakan suatu kepercayaan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan dengan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi kerakyatan didaerah, oleh karena itu DPRD merupakan Mitra sejajar kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, yang memiliki peran dan tanggung jawab mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

” kewajiban, tugas dan fungsi DPRD sesuai ketentuan perundangan perundang-undangan yang berlaku, lembaga ini tidak ada yang tinggi, ataupun tidak ada yang rendah, karena dilembaga legislatif merupakan mitra sejajar dengan eksekutif, sama-sama memiliki fungsi untuk melayani masyarakat yang ada di kota ini” pesan Lambertus Jitmau.

“Pelantikan hari ini merupakan awal Bagi saudara untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat untuk itu diharapkan dapat bekerjasama dengan kepala daerah dan stakeholder lainnya untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat yang ada di kota Sorong” tambah Lambertus Jitmau mengutip sambutan Gubernur Dominggus Mandacan.

Selain Erwin Ayal mewakili partai Golongan Karya sebagai pimpinan sementara, juga diamanatkan Selestinus Paundanan dari Partai Demokrat sebagai Wakil Pimpinan sementara DPRD Kota Sorong hingga terbentuk perangkat dan Tatib dewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment