Matapapua, Sorong : Pemerintah Pusat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengalokasikan dana Pemilu 2024 di provinsi Papua Barat Daya (PBD) sebesar 3.2 Triliun.
Pj gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad, menjelaskan sebelumnya Pemprov PBD mendapat alokasi dana APBD 2023 sebesar Rp2.8 Triliun.
“Kami mendapat informasi bahwa Papua Barat Daya mendapat alokasi dana APBD 2023 sebesar Rp2,8 Triliun, ternyata setelah keluar Peraturan Menteri Keuangan naik menjadi 3,2 Triliun,” ujar Muhammad Musa’ad, belum lama ini.
Namun menurut Musa’ad besarnya uang tersebut, harus digunakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait penggunaan anggaran APBD 2023 ini, Pj gubernur PBD, minta awak media memberikan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana Pemilu oleh pemerintah provinsi.
“Terkait penggunaan dana APBD ini, saya minta supaya teman teman media juga turut mengawasi penggunaan dana tersebut” tegasnya.
Discussion about this post