Matapapua - Aimas : BPJAMSOSTEK Papua Barat memiliki kepedulian terhadap Tim Satuan Tugas penaggulangan Corona Virus Disease (COVID19) dengan memberikan kartu perlindungan jaminan sosial, dimana jaminan perlindungan yang diberikan berupa perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja selama bertugas, hal ini dilakukan setelah melihat kerja Tim Satgas penanggulangan COVID-19 sebagai garda terdepan dalam menangani dan menanggulangi COVID-19 di Kabupaten Sorong, sebanyak 38 orang tim Satgas Penanggulangan COVID-19 menerima secara simbolis kartu perlindungan, Senin (18/5) bertempat di gedung Aimas Convention Centre (ACC).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu, mengatakan program ini diberikan kepada Tim Satuan Tugas penanggulangan COVID-19 karena tugas yang diemban sangat mulia dalam membantu pemerintah untuk melindungi para masyarakat dan mencegah agar kasus infeksi COVID-19 baru tidak semakin meluas, perlindungan BPJAMSOSTEK diberikan atas risiko kerja yang dijalankan.
" Kita tahu bersama risiko petugas COVID-19 dalam memberikan pelayanan kepada para masyarakat yang terdampak COVID-19 sangat besar, sehingga kami pandang perlu untuk dilindungi sehingga apabila terjadi resiko bahaya kecelakaan dan kematian akan ada santunan yang kami berikan dari BPJAMSOSTEK perlindungan, iuran ini akan kami berikan selama 3 bulan kedepan selepas ini kami akan memberikan sosialisasi kepada petugas cCOVID-19 sehingga mereka paham apa yang akan mereka terima dari perlindungan ini " kata Mintje Wattu.
" Saya dari BPJS Jamsostek mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Sorong karena mau bekerja sama dengan kami, dalam perhatian Pemerintah Kabupaten Sorong sangat tinggi kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di wilayah Kabupaten Sorong " tutur Mintje Wattu.
Program perlindungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK selama 3 bulan sifatnya tidak terbatas, sehingga diharapkan petugas yang bekerja tetap terlindungi.