Patuhi Prokes COVID-19, Peserta Pesparawi ke-13 dari Kabupaten Sorong Wajib Rapid Test Antigen

Patuhi Prokes COVID-19, Peserta Pesparawi ke-13 dari Kabupaten Sorong Wajib Rapid Test Antigen

Matapapua - Aimas : Pelaksanaan pesta paduan suara gerejawi (Pesparawi) ke-13 tahun 2021 resmi dibuka oleh Gubernur Papua Barat pada tanggal 17 Februari 2021 yang lalu, pelaksanaan Pesparawi tingkat Papua dan Papua Barat yang harusnya dilaksanakan pada bulan Juni 2020 lalu ini batal dilaksanakan karena pandemi COVID-19, dan digantikan dengan penyelenggaraan Pesparawi tingkat Provinsi Papua Barat, pelaksanaan Pesparawi inipun tidak terpusat disalah satu daerah melainkan di 5 daerah se-Papua Barat, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ketua Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Sorong, Christ Janes Tupamahu menjelaskan sebelum kontingen dilepas oleh Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, peserta, pelatih hingga official menjalani Rapid Test Antigen yang dilakukan oleh tim Satgas Penanggulangan COVID-19, sebagai syarat yang telah ditetapkan oleh panitia, dan seluruh peserta telah dinyatakan bebas atau negatif COVID-19.

" Perlu kami informasikan bahwa peserta yang diutus mengikuti pelaksanaan Pesparawi ke-13 di kota Sorong, telah menjalani Rapid Test Antigen dan semua dinyatakan negatif, ini syarat wajib yang harus dilakukan oleh semua peserta dan official" kata Christ Janes Tupamahu, Kamis (25/2).

Ketua Umum LPPD Kabupaten Sorong juga memastikan agar seluruh peserta, pelatih dan official tetap sehat dengan mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.