Matapapua – Jakarta : Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia, Mahfud MD., menerima kedatangan Panitia Khusus (Pansus) Revisi undang-undang Otsus DPR Papua Barat digedung kantor Kementerian Polhukam di Jakarta.
Kepada Pansus DPR Papua Barat, Menkopolhukam, Mahfud MD., memberi apresiasi upaya keras DPR Papua Barat melalui Pansus revisi Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, Mahfud berjanji akan memperhatikan aspirasi yang disampaikan untuk menjadi indikator memperbaiki dan mempercepat pembangunan di Tanah Papua.
“Kami sampaikan apresiasi atas upaya dari DPR Papua Barat yang telah membentuk Pansus guna mengajukan pokok-pokok pikiran revisi undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, kami berjanji akan memperhatikan aspirasi yang dicantumkan didalamnya” kata Mahfud MD, Rabu (30/6).
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor meminta kepada Menteri untuk memperhatikan 14 poin penting revisi terhadap 24 Bab dan 79 pasal yg disampaikan melalui Pansus DPR RI, dasar penyampaian ini menurut Wonggor sebagai amanat pasal 77 UU Otsus bahwa revisi tersebut disampaikan oleh 2 Lembaga yakni DPR & MRP.
“Didalam usulan kami, ada 14 poin yang kami harap dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan pengesahan DPR RI terkait revisi UU Otsus nantinya” kata Orgenes Wonggor.
Sementara itu Ketua Pansus DPR Papua Barat Yan Yoteni secara tegas membacakan 14 poin revisi yang telah di bukukan dan kemudian diterima oleh Menteri Mahfud MD di ruang kerjanya.
Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dalam pandangannya mengatakan DPR Papua Barat punya i’tikad baik, sejauh ini kata Akmal Malik, DPR Papua Barat selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Dirjen Otda untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran masyarakat Papua guna diperhatikan oleh Pemerintah Pusat bagi Kesejahteraan Masyarakat asli Papua.
“Kami sampaikan terima kasih atas keseriusan DPR Papua Barat untuk ikut memantau dan menyampaikan usulan atas revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, sejauh ini komunikasi dan koordinasi telah terjalin dengan baik” kata Akmal Malik.
Hingga saat ini, pembahasan atas rencana perubahan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus sedang dalam tahap pembahasan, berbagai pihak pun diberi ruang untuk menyampaikan masukan ataupun usul agar dapat dimasukkan kedalam revisi undang-undang dimaksud.
Discussion about this post