Matapapua – SORONG : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Papua Barat bersama Pemerintah Kota Sorong Papua Barat Daya menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Sorong nomor 4 tahun 2021 di Hotel Kyriad Kota Sorong pada Jumat,(10/03/2023).
Sosialisasi yang membahas tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) bagi Pekerja Informal atau Rentan Melalui CSR Perusahaan ini dihadiri sejumlah unsur Forkopimda Kota Sorong dan sejumlah instansi serta pimpinan-pimpinan perusahaan di Kota Sorong.
Kepala BP Jamsostek Papua Barat, Nasrullah Umar menyatakan bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kota Sorong telah menertibkan Perwali nomor 4 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal/pekerja rentan melalui prusahaan CSR. Namun kurang lebih dua tahun setelah Perwali ini dikeluarkan, pelaksanaan program tersebut belum berjalan dengan maksimal.
” Untuk itu dengan kami sangat berharap kepada semua tamu undangan dari mading-masing instansi agar bisa melaksanakan perwali ini untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrim, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022,” Ujar Nasrullah saat mengawali sambutan.
Nasrullah mengatakan, bertepatan dengan Hut Kota Sorong pada tanggal 28 Februari kemarin, BPJamsostek telah melakukan penandatanganan PKS untuk perlindungan bagi pekerja informal/pekerja rentan sebanyak 14.000 orang. Lanjutnya, kata Nasrullah, dari total 14.000 orang pekerja informal yang akan dilindungi Pemkot Sorong tentu tidak sebanding dengan jumlah masyarakat pekerja rentan di Kota Sorong.
” Berdasarkan data BPS Kota Sorong bahwa di tahun 2021, ada sekitar 50.760 orang pekerja rentan di Kota Sorong belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kurang lebih ada 14.000 orang pekerja rentan, masih ada sekitar 36.000 orang pekerja informal yang berpotensi menciptakan kemiskinan baru akibat tidak terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” Ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi Perwali nomor 4 ini diharapkan bisa menciptakan kolaborasi dan sinergitas yang baik dengan Pemkot Sorong dan perwakilan perusahaan untuk bisa menyalurkan CSR melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Sorong, George Yarangga mengapresiasi BPJamsostek Papua Barat yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi pekerja informal di Kota Sorong sebagai upaya perlindungan jaminan sosial melalui program CSR perusahaan.
“Kami sebagai pemerintah tentu memberikan dukungan penuh kepada BPJamsostek yang telah melaksanakan program ini. Semoga program tersebut dapat berjalan seperti yang diharapkan serta dapat memberikan manfaat positif bagi pekerja informal sebagai suatu jaminan sosial untuk masa depan perangkat kelurahan Kota Sorong,” Ungkap George Yarangga.
George menambahkan, sosialisasi yang dulaksanakan ini tentu sangat bermanfaat dan juga dilakukan sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentanf optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Lresiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
“Diketahui bahwa, peran BPJamsostek sangatlah penting bagi masyarakat yang pekerja suasta atau non ASN, sebab salah satu upaya dalam perlindungan terhadap tenaga kerja adalah dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan,” Jelasnya
Untuk itu Goergo berharap agar kedepan sosialisasi ini terus dilakukan sehingga madyarakat pekerja informal/pekerja rentan dapat memahami pentingnya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan karena program CSR ini bukan hanya untuk melindungi keselamatan tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja.
Discussion about this post