Matapapua – Maybrat : BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat melakukan rapat kerja sama operasional terkait forum jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Maybrat serta kelanjutan iuran aparatur tahun 2021. Rapat tersebut diselenggarakan di Kumurkek, Rabu (3/2/2021)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Mintje Wattu saat ditemui mengatakan sasaran pengguna BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditujukan kepada semua pekerja baik non ASN, pekerja sektor jasa konstruksi dan pekerja non penerima upah atau mandiri agar dapat diperhatikan pemerintah. Hal ini kata Mintje bahwa sangat membantu para pekerja apabila mengalami musibah, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan dana santunan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pengguna BPJS ini untuk semua para pekerja. Seperti tukang ojek juga bisa, petani, nelayan dan juga yang bekerja di perusahaan. Dan ini ada jaminan jika mengalami musibah hingga meninggal dunia, maka ahli waris mendapat dana santunan dari kami BPJS Ketenagakerjaan. Dan juga Dua orang anak akan mendapat beasiswa sampai lulus kuliah. Kalau hanya dirawat saja di rumah sakit, maka kami tanggung biaya pengobatan sampai sembuh,” terang Mintje Wattu
Dirinya menambahkan, syarat memperoleh kartu BJPS Ketenagakerjaan hanya melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi pekerjaan ojek, petani, nelayan iuran perbulan sebesar Rp 16.800. Hal ini sangat mudah untuk membantu masyarakat
“Cara mendaftar untuk memperoleh BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui online melalui Whats App, tinggal saja kami kirim kode iuran, kartunya online juga. Bisa digunakan di mana saja. Untuk klaim juga bisa lewat online jika mengalami kecelakaan. Tapi harus lampirkan bukti-buktinya,” tutupnya
Discussion about this post