MataPapua,Sorong – Perwakilan keluarga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Mardin, S.H.,M.H yang juga seorang praktisi hukum, berikan apresiasi kepada Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam mempertemukan keluarga ABH dengan keluarga korban.
Menurut Mardin, dari hasil pertemuan itu terjadi kesepakatan damai secara kekeluargaan.
”Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Sorong Kota yang sudah memfasilitasi keluarga ABH bertemu dengan keluarga korban,” ujarnya kepada awak media, Jumat (15/11/2024).
Mardin menambahkan Restorative Justice yang di lakukan Kapolresta sangat membantu ABH dan korban dalam mencari keadilan.
”Terima kasih kepada bapak Kapolresta Sorong Kota karena sudah mengedepankan Restorative Justice sehingga keluarga pelaku ABH dan keluarga korban ABH tidak dipersulit dalam mencari keadilan,” ujarnya.
Di kesempatan tersebut Mardin menyampaikan permohonan maaf dari pihak keluarga ABH kepada Kapolresta Sorong Kota atas pernyataannya di sejumlah media hingga pihak kepolisian merasa tidak nyaman belum lama ini.
“Kami juga mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan orang nomor satu di Polresta Sorong Kota itu sehingga miskomunikasi antara keluarga ABH dengan Polresta Sorong Kota tidak melebar.
Diberitakan sebelumnya, ABH yang masih duduk di bangku kelas II SMA dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Sorong Kota lalu ditangkap pada Minggu 03 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIT.
ABH menjalani proses hukum lantaran ketahuan menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya yang juga masih dibawa umur.