Matapapua – Maybrat : Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Maybrat Papua Barat telah melakukan evaluasi bersama Kejaksaan Negeri Sorong terkait penggunaan anggaran Covid-19 untuk pembelanjaan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi virus tersebut.
Dalam evaluasi tersebut, Bupati Maybrat Drs. Bernard Sagrim,MM mengatakan, kebijakan anggaran sebelumnya sebesara Rp 43 Miliar berdasarkan hasil revocousing dan realokasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Namun hingga saat ini dana yang digunakan terdiri dari Tiga jenis kegiatan pokok pembelanjaan diantaranya bidang kesehatan, pemulihan ekonomi termasuk bahan pokok makanan serta pembelanjaan bama lokal dari masyarakat dan jaringan sosial masyarakat. Dari Tiga jenis pembelanjaan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 16 Miliar.
Bupati bersama stafnya mempresentasikan semua kegiatan dan nilai anggaran yang telah dilakukan pemda Maybrat dalam mengahadapi wabah Covid-19.
“Semua pembelanjaan kami presentasikan di hadapan Kejaksaan Negeri Sorong. Dan mereka memberikan apresiasi karena semua anggaran kami pergunakan sesuai dengan mekanisme yang benar,” jelas Bernard, Jum’at (31/7/2020)
Bernard Sagrim mengaku bahwa semua anggaran telah dipergunakan secara baik dalam menghadapi bahaya Covid-19 di Kabupaten Maybrat. Oleh karena itu dirinya menambahkan akan menghentikan semua kegiatan sambil menunggu penyesuaian dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2020.
Discussion about this post