Matapapua – Sorong : Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) sebagai lembaga negara independen yang memiliki tugas melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan atau di pertunjukan ke klayak umum. Sesuai menunaikan tugas berdasarkan Pasal 61 Undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman, sebelum film ditayangkan LSF memastikan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film dengan membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film. Sehingga LSF mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor film Mandiri, berlangsung di Hotel Kyriad Kamis (17/3/2022).
Ketua Subkomisi Pemantauan dan Evaluasi LSF Dr. Fetrimen mengatakan sesuai Pasal 61 undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, mengamanatkan SLF untuk mensosialisasi terkait dengan budaya sensor mandiri. Budaya sensor mandiri ini berkaitan dengan bagaimana para penonton dapat melihat film sesuai klasifikasi usia.
” Kita melihat banyak di usia remaja yang sudah mengunakan gadget, sehingga banyak film yang sudah mereka lihat , baik siswa maupun mahasiswa. Jadi karena yang lebih banyak menonton itu adalah remaja maka kami fokuskan kepada remaja, target kita sekarang menyampaikan informasi terkait dengan klasifikasi usia tersebut kepada mereka, agar mereka dapat mensosialisasikan kepada teman-teman yang lain, sehingga dapat mampu mengajak menonton secara bijak juga dapat menghindari hal-hal yang negatif. Jadi untuk menghindari hal-hal negatif harus menonton sesuai dengan klasifikasi usianya ” Kata Fetrimen.
Banyaknya pengguna gadget yang melihat di OTT seperti Netflix, Disney+ Hotstar, dan lainnya, itu yang banyak sekali ditonton, beberapa kali survei maupun penelitian di lihat banyak mahasiswa yang menonton di OTT. Jadi LSF berfokus kepada hal itu.
” Di harapkan dengan Sosialisasi ini bagaimana mahasiswa dapat menonton sesuai dengan usia mereka. Lain dengan ditayangkan di bioskop, maupun lembaga penyiaran, apalagi itu produk yang diatur pemerintah harus disensorkan oleh lembaga sensor film agar dapat disiarkan atau ditayangkan, itupun kalau sudah dapat surat bertanda lulus sensor dari LSF ” tutupnya.
Discussion about this post