Matapapua – Sorong : Guna mendukung Distribusi Bahan Bakar Minyak diseluruh Indonesia, pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) senantiasa memperhatikan kebutuhan yang disesuaikan dengan usulan yang diajukan setiap daerah, usulan ini juga diharapkan menjawab kebutuhan BBM yang disalurkan ke setiap SPBU melalui PT Pertamina (Persero).
Kasubbag Humas BPH Migas, Narcicy Makalew saat menghadiri kegiatan sosialisasi capaian kinerja dan Penyuluhan Regulasi BPH Migas tahun anggaran 2022 kerjasama antara BPH Migas dan DPR RI, menjelaskan BPH Migas tidak dapat semena-mena melakukan pengurangan dan penambahan jumlah kuota Migas tanpa adanya usulan dari daerah, dan sebelum adanya usulan kata Narcicy Makalew, pemerintah daerah harus melakukan sejumlah kajian menyeluruh guna menghitung jumlah kebutuhan BBM yang akan diajukan.
” Kalau pengurangan atau penambahan itu bukan wewenang BPH Migas, kami hanya menetapkan besaran kuota berdasarkan usulan daerah antara pemerintah daerah dan Pertamina, jadi kami tidak bisa mengurangi atau menambah jika tidak punya dasar, patokan kurang dan tambah kuota ada variabel yang harus dipatuhi” ucap Narcicy Makalew, Selasa (26/4).
Sementara itu, Alam Kanda Winali, Sales Area Manager PT Pertamina (Persero) Papua Barat menjelaskan untuk pasokan BBM dipastikan tetap tersedia, dimana perkiraan pasokan ini untuk 10 hingga 11 hari untuk semua jenis BBM, kendati pasokan dinyatakan aman diatas 10 hari, Pertamina tetap mendatangkan kapal pengangkut BBM untuk menambah pasokan agar tidak terjadi kekurangan untuk distribusi kedaerah-daerah.
” Stok kita masih aman diatas 10 hari untuk semua jenis BBM, meski begitu ada kapal pengangkut BBM yang datang untuk menambah pasokan BBM, sehingga kita pastikan distribusi kebutuhan BBM tidak kurang” terang Alam Kanda Winali.
Untuk evaluasi penyaluran kebutuhan BBM dilakukan per 3 bulan sekali, setelah adanya pembahasan didaerah kemudian diusulkan ke BPH Migas untuk ditetapkan kuota yang akan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero).
Discussion about this post