SORONG,(MataPapua)–Kuasa hukum dari klien Linder Mambrasar menilai ketua Bawaslu Raja Ampat Imbran Rumbara tidak memahami aturan mekanisme Bawaslu.
Hal tersebut disampaikan Yance Dansrebo,SH Selaku kuasa hukum dari klien atas nama Linder Mambrasar,Ia menilai laporan polisi yang dilayangkan ketua Bawaslu sudah gagal aturan mekanisme Bawaslu,Jumat 22/3/2024).
Mengapa demikian, karena dalam laporan polisi yang dilayangkan Bawaslu tertanggal 13 Maret 2024 sudah menyalahi aturan Bawaslu sebab menurutnya jika ada pelanggaran pemilu pasca pemungutan suara 14 februari 2024.
Yang seharusnya Ketua bawaslu memahami adalah terkait rentetan jangka waktu 7 hari atau 1 Minggu, setelah ada laporan dari panwaslu distrik,setelah itu Bawaslu membuat laporan ke polisi.
Kemudian ia, juga menyayangkan penyidik polres Raja Ampat yang menangani laporan polisi dari ketua Bawaslu Raja Ampat terkesan kasus ini seakan-akan ini di politisir
Sebab kata dia, penyidik juga jelih melihat kembali aturan hukum,masa laporan polisi tertanggal 13 Maret 2024 yang baru di laporkan ketua Bawaslu Raja Ampat terima.Sementara Pasca Pemungutan suara yaitu 14 februari 2024 hingga sekarang terhitung hampir sudah 1 bulan.
Dari sini saya, selaku tim kuasa hukum merasa keberatan,dan akan mempertanyakan kinerja dari penyidik polres Raja Ampat ini ada apa,?
Lebih lanjut Yance, Jangan-jangan karena klien saya masuk daftar tunggu komisioner KPU Raja Ampat sehingga kasus ini dinaikkan sampai ke pengadilan.
Pada prinsipnya sebagai kuasa hukum siap mendampingi sampai ke pengadilan,karena beliau sebagai warga negara yang patut terhadap hukum siap disidangkan nanti hari Senin besok di pengadilan negeri sorong.
“ Kami pun sebagai kuasa hukum akan menyiapkan bukti-bukti dari klien kami
”Dan yang perlu kami, tekankan disini kepada ketua Bawaslu bahwa,jika klien kami tidak terbukti.Maka kami akan lapor balik ketua Bawaslu Raja Ampat, Kemudian juga Penyidik yang menerima laporan polisi dari Ketua bawaslu kami tindaklanjuti secara hukum juga.
Untuk penyidik kami akan melaporkan kepada Polda Papua Barat terkait rentang waktu maladministrasi,sebab seharusnya waktu 14 hari penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Tetapi yang terjadi barulah hari ini tanggal 22 Maret 2024 baru di proses ke kejaksaan ini ada apa sebenarnya.Sehingga langkah-langkah yang kita ambil yaitu jika klien kami tidak terbukti dasar putusan pengadilan nanti,akan melaporkan balik ketua Bawaslu Raja Ampat.Dan oknum penyidik polres Raja Ampat kami melaporkan balik terkait maladministrasi aturan mekanisme undang-undang.
Discussion about this post