MataPapua,Sorong – Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1710 tahun 2024, KPU RI kembali mengaktifkan Ketua merangkap anggota dan anggota anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023 – 2028 tertanggal 18 November 2024.
Dalam Surat tersebut menetapkan Ketua dan anggota KPU PBD diaktifkan kembali kepada :
1. Andarias Daniel Kambu sebagai Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya Periode 2023-2028;
2. Alexander Duwit sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028.
3. Fatmawati sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028.
4. Jefri Obeth Kambu sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028.
5. Muhamad Gandhi Siradjuddin sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan 18 November 2024 dan ditandatangani oleh Sekjen KPU Kepala Biro Hukum Andi Krisna.
Sementara keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Papua Barat Daya Periode 2023-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.