Merauke, Matapapua.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijadwalkan 27 – 29 Agustus 2024.
Rapat koordinasi yang digelar di Merauke Sabtu (24/8), dihadiri oleh instansi dan semua pihak yang terlibat dalam proses dokumen syarat pencalonan maupun dokumen syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta partai politik peserta Pilkada serentak 27 November 2024.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Papua Selatan, Helda Richarda Ambay mengatakan bahwa sebelum tahapan pendaftaran ada tahapan pengumuman 24 – 26 Agustus 2024.
Selanjutnya tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 27 – 29 Agustus 2024. Di tahapan yang bersama akan dilakukan pula pemeriksaan kesehatan.
Setelah pendaftaran tanggal 27 kalau bakal calon dinyatakan diterima maka bakal calon akan diberikan dua dokumen oleh KPU yakni dokumen tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Merauke.
Dikatakan bahwa pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur semuanya dilakukan di RSUD Merauke 27 Agustus sampai 2 September 2024. Sebab RSUD Kabupaten Merauke telah memiliki fasilitas yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk teknis nomor 10 dan 90 tentang 18 kriteria pemeriksa kesehatan tidak perlu lagi ke Jayapura.
Baik itu kriteria pemeriksaan fisik dari kaki sampai kepala, lalu pemeriksaan semua organ tubuh dan juga pemeriksaan psikologi. Khusus pemeriksaan psikologi RSUD Merauke sudah mempunyai spesialis psikologi sehingga tidak perlu lagi ke rumah sakit jiwa di Jayapura.
“Sedangkan khusus untuk pemerintah bebas dari penyalahgunaan narkotika, KPU telah melakukan kerjasama dengan BNN di Jayapura. Sehingga timnya yang akan bergabung bersama dengan tim yang memeriksa kesehatan Paslon di RSUD Merauke,” ujarnya
Disampaikan pula bahwa ada perubahan persyaratan pencalonan dimana partai politik pengusung yang awalnya memperoleh harus memperoleh suara sah 25 persen berubah menjadi 10 persen sesuai putusan MK nomor 60 tahun 2024.
“Khusus untuk dukungan partai politik pasangan calon wajib menyerahkan surat dukungan partai politik B1KWK yang ditandatangani oleh pimpinan pusat Parpol,” tambah dia.