Kolaborasi LBH CCI dan Pemda Raja Ampat gelar workshop Penyuluhan Hukum 

 

Workshop Lbh CCI Stakeholder  Raja Ampat Penyuluhan Hukum /fto (ist)

Matapapua,Waisai,–Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) bekerja sama Pemerintah Daerah setempat menggelar Workshop Stakeholder dan Penyuluhan Hukum bagi Kepala Kampung dan Lurah.Bertempat di ruang wayang Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu (24/4/2024)

Workshop stakeholder dengan tema : “Membangkitkan Semangat Paralegal dan Pemberdayaan Stakeholders Untuk Mendukung Visi Pembangunan Raja Ampat Berkelanjutan,”.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Prof. Drs. Owin Jamasy Jamaluddin, M.Hum,. MM, Ph.D yang diundang sebagai pemateri utama mengatakan kegiatan workshop stakeholders yang digelar sebagai langkah konkrit kita kedepan supaya semua ini tersistematika dalam bentuk yang konstruktif.

Workshop stakeholder tersebut kata Prof. Drs. Owin Jamasy Jamaluddin mengangkat isu tentang bagaimana pemerataan keadilan dan kesejahteraan. Sebab akhir-akhir ini keadilan yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Kali ini kita masukin isu tentang bagaimana pemerataan keadilan dan kesejahteraan, tuntutan masyarakat karena yang selalu terjadi di masyarakat adalah konflik interest mengenai persoalan hukum,” ujar Prof. Drs. Owin Jamasy Jamaluddin.

Prof. Drs. Owin Jamasy Jamaluddin menyebut konsep pemerintahan yang baik ada didalamnya ada Good Government. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bisa mengatur kolaborasi antara Pemerintah murni, Pihak BUMN termasuk sosial praktisi dan masyarakat sendiri.

Sementara itu, Ketua DPD Ketua LBH CCI Raja Ampat Holong Nainggolan CFLE mengatakan kegiatan workshop ini merupakan bagian dari Program Kerja LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Tahun 2024.

Tujuan diadakannya workshop ini adalah untuk menggali potensi Kabupaten Raja Ampat, sehingga terbentuk rancangan strategis Pembangunan Kabupaten Raja Ampat yang berkelanjutan di bidang hukum

“Harapan kami adalah seluruh kepala kampung dan lurah bisa sebagai juru dalam di wilayah masing-masing melalui Diklat Paralegal,” tutup Holong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment