Ketua MUI Kabupaten Sorong : Shalat Jum'at dan Shalat Jama'ah 5 Waktu Masih Berlangsung

Ketua MUI Kabupaten Sorong : Shalat Jum'at dan Shalat Jama'ah 5 Waktu Masih Berlangsung

Matapapua- Aimas : Pandemik COVID-19 di Indonesia terus meluas, suspect positif COVID-19 inipun secara nasional kian bertambah, hal ini melatar belakangi dikeluarkannya imbauan agar warga beraktivitas dirumah, baik belajar, bekerja hingga beribadah, imbauan ini berlaku selama 14 hari kedepan, menyikapi inbauan inipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa agar pelaksanaan shalat Jum'at sebagai hari raya umat Islam setiap pekannya ditangguhkan dengan menggantikannya ke shalat Dzuhur seperti hari biasanya, hal ini guna mencegah bertambahnya pasien suspect COVID-19, mengingat pada pelaksanaan shalat Jum'at akan diikuti jamaah dengan jumlah yang sangat banyak.

Berkenaan dengan meluasnya pandemik COVID-19 dan fatwa MUI, Ketua MUI Kabupaten Sorong, Immanuel Sukri Moifilit menyebutkan akan menyosialisasikan fatwa tersebut kepada pengurus masjid dan umat Islam, namun untuk saat ini fatwa tersebut belum berlaku di Kabupaten karena daerah Sorong belum ditemukan pasien positif suspect COVID-19, sehingga diimbau agar shalat Jum'at tetap dilaksanakan, hingga adanya arahan dari pemerintah untuk menggantikan shalat Jum'at karena belum ditemukan pasien positif suspect COVID-19.

" Karena belum ada di pastikan di daerah kabupaten Sorong yang positif terkena virus COVID-19, Jadi di harapkan kepada Seluruh masyarakat kabupaten Sorong untuk melaksanakan Sholat jumat seperti biasanya" terang Sukri Moifilit, kamis (19/3).

Berdasarkan pantauan dugaan pasien positif suspect COVID-19, dua warga yang awalnya diduga sakit dengan ciri suspect COVID-19 masih berstatus Orang Dengan Pengawasan (ODP), pemantauan ini akan berlangsung hingga 14 hari sejak kedua warga dilaporkan.