MataPapua,Sorong – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan Ketua dan 4 Komisioner KPU PBD di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya, Selasa(24/9/2024).
Upaya hukum itu dilakukan MRPBD imbas dari keputusan KPU PBD yang menetapkan salah satu Bakal Calon menjadi Calon Gubernur PBD Pilkada 2024 yakni Pasangan Alfaris Umlati dan Petrus Kasihiw, dimana pasangan tersebut tidak disetujui sebagai Orang Asli Papua oleh MRPBD.
Sebelumnya dalam Surat Keputusan KPU PBD Nomor 78 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, menetapkan 5 paslon yaitu :
1. Elisa Kambu, S.Sos – Ahmad Nausrau, S.Pd.I.
2. Abdul Faris Umlati, SE., M.M., M.Pd – Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T.
3. DR. Bernard Sagrim, DRS.,MM – Sirajudin Bauw, S.Ag., M.MPd.
4. LETJEN TNI (Purn) Joppye Onesimus – Ibrahim Wugaje, S.IP.
5. Gabriel Asem, S.E, M.Si – Lukman Wugaje, S,H.
Mewakili Tim Kuasa Hukum MRPBD, M.Syukur Mandar di Kantor Bawaslu rincikan laporan pelanggaran hukum, kode etik dan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU PBD.
Dalam uraian itu, Syukur Mandar menyebutkan bertindak sebagai pelapor yaitu Alfons Kambu selaku Ketua MPRPB sedangkan yang dilaporkan Ketua dan 4 Anggota KPU Papua Barat Daya sebagai terlapor.
“Berikut identitas terlapor yaitu Andarias Kambu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagai Terlapor I kemudian M. Gandi Sirajudin, Anggota KPU Papua Barat Daya sebagai Terlapor II, lalu Jefri Obeth Kambu Anggota KPU sebagai Terlapor III dan Fatmawati Anggota KPU Papua Barat Daya sebagai Terlapor IV serta Alexander Duwit Anggota KPU Papua Barat Daya sebagai Terlapor V,” terang Syukur Mandar dihadapan Ketua Bawaslu Farli Sampetoding Rego.
Syukur Mandar menambahkan Pihaknya telah menyiapkan saksi untuk perkara tersebut.
Kepada awak media usai memasukkan surat laporan ke Bawaslu, Syukur Mandar mengatakan SK KPU Papua Barat Daya nomor 78 Tahun 2024 cacat hukum.
“Olehnya kita menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelanggaran etik terhadap 5 anggota KPU Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Setelah itu menurut Mandar upaya hukum selanjutnya akan dilakukan MRPBD setelah ada putusan Bawaslu Papua Barat Daya.
“Jika putusan Bawaslu tidak menggugurkan atau memberi rekomendasi untuk mencabut SK KPU Papua Barat Daya nomor 78 Tahun 2024 maka kita akan menempuh upaya hukum ke PTUN Jayapura,” bebernya.
Syukur Mandar menutup wawancara dengan mengatakan pihaknya juga akan melaporkan KPU RI ke DKPP terkait surat edaran 1718.