Matapapua – Aimas : Sejak pemerintah menerbitkan kebijakan work from home tertanggal 18 Maret 2020, maka sebagian besar Aparatur Sipil Negara tidak berkantor seperti biasanya, dimana aktivitas kantor yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dapat dilakukan dari rumah, namun jika ada kebutuhan mendesak maka ASN bersangkutan harus menunaikan kewajiban tersebut dikantor.
Kendati tidak bekerja dikantor dan tidak melakukan absensi online atau finger print, namun hal dipastikan tidak akan mengganggu pendapatan ASN, termasuk tunjangan perbaikan penghasilan yang diberikan kepada ASN, kebijakan ini kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Mohammad Said Noer berlaku secara umum, dan disebabkan oleh situasional sehingga tidak dapat dihindari oleh ASN.
” Betul pastinya absen dan lain-lain akan berpengaruh, tapi hal ini tidak mempengaruhi TPP atau gaji, karena ini kebijakan secara keseluruhan, jadi mereka (ASN, red) tetap menerima gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana biasanya” terang Mohammad Said Noer, Senin (23/3).
Said Noer juga berpesan agar seluruh ASN dan keluarganya mematuhi imbauan pemerintah untuk dapat mengisolasi diri dan keluarga guna mendukung upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sorong.
Discussion about this post