Kementerian ATR Menggelar Konsultasi publik II Penyusunan RRTR KEK Sorong

IMG 20190926 100854

IMG 20190926 100854

Matapapua – Sorong : Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN menggelar konsultasi publik II penyusunan rencana rinci tata ruang (RRTR) dilokasi lahan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Sorong yang tercatat akan memanfaatkan lahan seluas 5.000 hektare di 6-7 kampung di Kabupaten Sorong.

Bupati Sorong Johny Kamuru melalui staf ahli Bupati Bidang Pembangunan, Suroso pada Konsultasi Publik II penyusunan rencana rinci tata ruang (RRTR) disekitar kawasan ekonomi khusus (KEK) Sorong mengatakan pengembangan KEK masih akan terus berlanjut, apalagi kedepan dikawasan akan menjadi pusat tempat tinggal kurang lebih 15.000 karyawan berbagai perusahaan yang beroperasi di KEK Sorong, sehingga dipandang perlu untuk memperjelas berbagai kesiapannya.

“Dikawasan itu nanti akan ada banyak pabrik dari perusahaan, luas lahan disana itu 5.000 hektare dan akan ada 15.000 karyawan disama, maka dari itu kami rasa penting untuk memperjelas semua kesiapan yang dibutuhkan” kata Suroso, Kamis (26/9) di swisbell hotel Sorong.

Kasubdit penataan kawasan ekonomi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Chriesty Lengkong menjelaskan partisipasi Pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan terhadap kawasan ekonomi khusus (KEK), ini semua dilakukan untuk memberikan kepastian atas penggunaan lahan, kendati peraturan daerah telah disahkan.

” Ada tahapan yang harus kita lalui dalam proses konsultasi publik kedua ini, dan kita telah berada pada tahapan kedua terakhir, konsultasi publik ini bertujuan untuk membantu mempercepat proses penyusunan dokumen RTRW karena dokumen RTRW merupakan syarat keluarnya perizinan pelaksanaan pembangunan dilokasi pembangunan” kata Chriesty Lengkong.

Kendati ada 15.000 karyawan dan di sekitar 6-7 kampung, namun tidak ada rencana relokasi warga ataupun kampung karena adanya pengembangan KEK Sorong tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment