Kembali BPJAMSOSTEK PB Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

IMG 20220613 WA0010

IMG 20220613 WA0010

Matapapua – Sorong : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris, yang telah terlindungi program BPJAMSOSTEK melalui APBD pemerintah Kota Sorong, 2 peserta terdaftar merupakan tenaga bongkar muat kapal di Kota Sorong, santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau, Senin (13/06/2022) disela-sela apel pagi dihalaman kantor Wali Kota Sorong.

Santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK Papua Barat, kepada masing-masing ahli waris dari Kristianus Yapen meninggal 16 Februari 2022 kepada Mina Burdam (Istri), dan Frengky Sesa meninggal 10 Maret 2022 kepada Oktavina Siska (Istri). Peserta yang tercatat sebagai pekerja bongkar muat kapal di pelabuhan Sorong sehingga ahli waris berhak mendapat santunan jaminan kematian masing-masing Rp42 juta.

Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Nasrullah Umar menyebutkan BPJAMSOSTEK kembali menyalurkan hak peserta melalui santunan yang diserahkan kepada keluarga ahli waris peserta, program ini merupakan bentuk tanggung jawab negara guna melindungi tenaga kerja atas musibah kecelakaan kerja yang tidak dapat diduga.

“ Kita berikan santunan kepada dua ahli waris dari tenaga kerja bongkar muat Kota Sorong, di mana kedua ahli waris ini memang dilindungi oleh APBD Kota Sorong. Jadi ada total 2054 pekerja informal yang sudah terlindungi oleh APBD dan kita kawal terus program tersebut tentunya bersama Pak Walikota supaya program ini dapat berjalan terus, karena memang programnya untuk masyarakat pekerja mandiri (informal)“ kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar.

Kedua peserta BPJAMSOSTEK merupakan pekerja yang telah didata oleh dinas tenaga kerja Kota Sorong untuk diberikan perlindungan Jaminan kKecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui bantuan dana hibah Disnaker Kota Sorong TA 2021.

Total data pekerja yang telah diberikan perlindungan oleh dinas tenaga kerja adalah sebanyak 432 pekerja dari 2054 pekerja informal lainnya telah terlindungi selama 1 tahun sejak Desember tahun 2022 sampai dengan November tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment