MataPapua,Sorong – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong meningkatkan status penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Puskesmas Kabare dan pembangunan rumah jabatan nakes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2019 ke tahap Penyidikan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun, S.H.,M.H, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor : PRINT-02/R.2.11/Fd. 1/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, penyidikannya terfokus pembangunan baru Puskesmas Afirmasi dan pembangunan rumah jabatan tenaga kesahatan di Kabare Kabupaten Raja Ampat.
“Proses penyelidikan telah kita mulai sejak bulan Juli kemarin. Dari hasil penyelidikan, tim telah menemukan peristiwa pidana yang indikasinya merugikan keuangan negara terhadap pembangunan Puskesmas Kabare dan juga pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare,” terang Makrun, Selasa (13/8/2024).
Untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, maka pihak Kejari Sorong meningkatkan ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup serta menentukan tersangkanya.
“Adapun untuk anggaran pembangunan puskesmas baru tesebut berdasarkan kontrak sebesar Rp 11.177.000.000,- (sebelas miliar seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Sedangkan untuk pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan anggarannya berdasarkan kontrak sebesar Rp. 2.520.000.000,- (dua miliyar lima ratus dua puluh juta rupiah). Dimana kedua anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2019,” terang Kajari
Sementara dari proses penyelidikan sebelumnya, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 8 (delapan) orang terkait dan mendapatkan sejumlah dokumen.
“Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan untuk lebih mendalami peran dari masing-masing pihak,” tutup Kajari Makrun di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.