Matapapua – Aimas : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat melakukan sosialisasi Undang-undang nomor 2 tahun 2021 menggantikan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus, sosialisasi ini dilakukan kedaerah-daerah agar masyarakat dapat mengetahui adanya perubahan atas undang-undang Otsus yang telah ditetapkan selama 20 tahun sebelumnya.
Jongky Fonataba, Wakil Ketua DPR Papua Barat, , Senin (23/8), mengatakan saat pembahasan digedung DPR RI, DPR Papua Barat mengajukan 14 poin usulan perubahan yang harus dimasukkan kedalam revisi undang-undang otonomi khusus, satu diantaranya yakni penambahan kursi untuk Fraksi Otonomi Khusus ditingkat DPRD Kabupaten dan Kota dengan Quota seperempat dari jumlah kursi yang ada, untuk penentuan anggota yang akan menempati Fraksi Otsus ini akan diatur kemudian.
” Kami DPR Papua Barat telah melakukan revisi undang-undang Otsus nomor 21 tahun 2001, ada 14 poin yang disampaikan hampir seluruhnya diterima oleh DPR RI dan pemerintah pusat dan sudah ditandatangani langsung oleh Presiden, dan sekarang kita melakukan sosialisasi untuk Rancangan peraturan pemerintah tersebut. Dari 14 poin tersebut satu yang sangat kita harapkan yakni penambahan seperempat kursi bagi fraksi Otsus ada keterwakilan orang asli Papua baik di Kabupaten Kota ini harga mati, karena mau tidak mau pasti ada orang Papua, penjaringan merekom mereka mereka yang duduk di situ dikembalikan kepada lembaga adat yang berkepentingan tim seleksi nanti yang melakukan itu dan ini akan direalisasi pada tahun 2024 pada pemilu yang akan datang” terang Jongky Fonataba.
Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono menyambut baik sosialisasi atas pengesahan undang-undang nomor 2 tahun 2021 ini agar memberikan informasi bagi warga Papua, sehingga isi dari undang-undang tersebut dapat dikawal guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
” Kegiatan sosialisasi Undang undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 ini perlu kita evaluasi perlu kita realisasikan dengan betul-betul sentuhan dari pada otonomi khusus ini, modelnya harus dapat dilakukan perubahan baik terutama daripada Otsus, yakni bagaimana meningkatkan SDM OAP kita, meningkatkan daripada kesejahteraan OAP kita dan meningkatkan pembangunan untuk wilayah Papua Barat, maka dari itu sosialisasi ini sangat penting demi masukan-masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, agama dan juga pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat ” ujar Suka Harjono.
Sosialisasi undang-undang nomor 2 tahun 2021 ini juga sebagai wadah menjaring aspirasi masyarakat untuk nantinya menambah bobot turunan aturan berupa peraturan pemerintah, dan kemudian akan ditindak lanjuti DPR Papua Barat agar disusun dan disahkan Perdasus dan Perdasi untuk dipedomani sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2021.
Discussion about this post