Kecelakaan Dalam Bekerja, Mitra Kerja PT PLN UP3 Sorong Tidak Terdaftar Peserta BPJAMSOSTEK

0 IMG 20220131 113347

0 IMG 20220131 113347

Matapapua – Sorong : Musibah kecelakaan kerja yang menimpa Sofyan (29) karyawan PT Piahar Kencana sebagai vendor atau mitra kerja PT PLN UP3 Sorong disekitaran waterpom HBM, Kota Sorong saat melakukan tugas pemeliharaan jaringan listrik milik PLN cukup memprihatinkan, pasalnya Sofyan yang tersengat listrik dan mengakibatkan luka bakar dibagian wajah dan lengan tersebut harus dirawat intensif di rumah sakit pasca kejadian, namun sayangnya Sofyan tidak mendapat pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJAMSOSTEK karena disaat musibah terjadi, yang bersangkutan belum didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Sunardy Syahid saat dikonfirmasi membenarkan Sofyan tidak mendapatkan pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja karena disaat kejadian tidak atau belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, namun sehari setelah musibah kecelakaan kerja terjadi, pihak perusahaan baru mengurus pendaftaran kepesertaan atas nama korban.

“Kami langsung melakukan pengecekan data terhadap yang bersangkutan, dan ternyata memang dari data disaat hari kejadian musibah, yang bersangkutan belum terdaftar, kejadian di tanggal 9 Februari, namun data yang kami lihat terdaftar ditanggal 10, artinya disaat kejadian belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK” beber Sunardy Syahid, Senin (14/2).

Lebih lanjut kata Sunardy, pasca kejadian Kecelakaan kerja, perusahaan langsung mendaftarkan korban sebagai peserta BPJAMSOSTEK, artinya perusahaan tidak patuh terhadap aturan ketenaga kerjaan.

“Begitu didaftarkan yang bersangkutan terlihat aktif sebagai peserta ditanggal 10 February dicabang Fakfak, kalau pendaftaran tidak masalah dimanapun terdaftar, jadi disini ada bentuk ketidak patuhan perusahaan, mempekerjakan orang tapi tidak didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK, nah setelah kejadian baru didaftarkan” kata Sunardy Syahid.

Sunardy juga kembali mengingatkan agar perusahaan mematuhi aturan ketenaga kerjaan yang berlaku, diantaranya dengan mendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar jika terjadi kecelakaan kerja tidak mengalami kesulitan untuk membantu biaya perawatan dan pengobatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment