Matapapua - Aimas : Nasib naas menimpa Alex dan Syahril, dua pemuda yang pulang mancing kebelet Buang Air Besar (BAB) dan masuk ke ladang jagung milik Har di Jalan Kontainer, Kampung Asjitba, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, dimana Alex ditemukan meninggal dunia dengan dugaan sementara disebabkan oleh sengatan listrik yang terpasang untuk menghalau hama babi yang kerap kali merusak kebun jagung milik Har, kejadiaan naas tersebut, Sabtu (13/6) sekitar pukul 23.00 WIT.
Kapolres Sorong, AKBP Robertus A Pandiangan S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Dodi Pratama S.IK menjelaskan sebelum ditemukan tewas, Har pemilik kebun baru bangun dari tidur dan langsung duduk didepan rumahnya, saat sedang duduk-duduk, Har melihat seseorang yang melintas disamping rumahnya dan langsung menegur orang tersebut.
“ Har ini duduk didepan rumahnya, tiba-tiba ada orang lewat disamping rumahnya, terus dia tegur, kamu dari mana? Orang itu menjawab saya dikejar orang” jelas Kasat Reskrim menirukan penyampaian Har.
Merasa curiga dengan orang tersebut, Har kemudian mengecek ke kebun jagung miliknya yang berada tepat dibelakang rumahnya. Saat itu, ia menemukan seorang laki-laki dalam posisi badan terlentang mengahadap keatas dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Har melihat korban dalam posisi terlentang menghadap ke atas dalam kondisi tak sadarkan diri, kemudian Har mengangkat korban kedalam rumah dan melaporkan temuannya tersebut ke Polsek Aimas” ungkap Kasat Reskrim Polres Sorong, Senin (15/6).
Setelah diselidiki, korban diketahui baru saja pulang dari mancing ikan bersama dengan korban lainnya, Syahril yang ditemukan dalam kondisi luka-luka pada bagian punggung, kaki kanan dan telapak kaki kiri akibat dari sengatan listrik.
Saat hendak pulang dari mancing, Alex yang berboncengan dengan Syahril kebelet BAB dan memilih masuk ke kebun jagung milik Har, Tanpa diketahui Alex, sebelumnya kebun tersebut telah dipasangi kawat yang dialiri listrik oleh Har.
“Korban baru pulang mancing, pas lewat Klalin, korban kebelet BAB, masuklah dia ke kebung jagung yang ada kawat listrik itu. Kami temukan alat pancingnya ada di TKP,” terang Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan keterangan dari Har, diketahui bahwa kawat yang dialiri listrik tersebut dipasang guna menghalau Babi yang diduga sering masuk ke kebun jagungnya. Meski demikian, Har dinyatakan sebagai pelaku dikarenakan telah memasang kawat berlistrik tersebut yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasat Reskrim juga membantah adanya informasi yang tersebar terkait korban yang diduga melakukan pencurian ayam. Menurutnya hal tersebut tidak benar.
“Tidak ada pencurian ayam, tidak benar itu” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Har terduga pelaku dikenakan pasal 359 KUHP tentang kalalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kendati demikian pihak kepolisian akan tetap melakukan pengembangan atas kejadian tersebut.