Matapapua - Sorong : Informasi terkait adanya utusan dari Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama untuk mendata keluarga ahli waris mantan pekerja Namloos Venoodschap NETHERLAND NEW GUINEA PETROLEUM (NV NNGPM) guna mendapatkan kompensasi dipekan ini dibantah tegas oleh pihak Pertamina, sebab informasi ini tidak valid meskipun mengatas namakan Komisaris Utama PT Pertamina.
Unit Manager Communication, Relations and CSR Papua Maluku PT Pertamina (Persero), Edi Mangun saat dikonfirmasi membantah adanya informasi tersebut dikeluarkan dari pihak Pertamina, sehingga warga khususnya keluarga ataupun ahli waris mantan pekerja NV NNGPM maupun Spco tidak perlu melayani informasi tersebut, apalagi jika tim utusan tersebut selain mengatas namakan Komisaris juga meminta imbalan dengan jumlah tertentu, dan hal ini tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh karenanya keluarga ahli waris tidak menghiraukan kedatangan tim dengan iming-iming tersebut.
" Jadi saya ini baru dapat telpon dari ahli waris keluarga mantan pekerja NV NNGPM di Sorong, mereka bilang ada utusan dari Komisaris Utama PT Pertamina dalam hal ini Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama,red) menurut penjelasan mereka utusan Pak Ahok yang merupakan pengacara atau sejenisnya ini minta mengumpulkan kembali data keluarga mantan pekerja untuk diusulkan mendapatkan kompensasi, nah saya jadi bingung sebab kami di Pertamina ini tidak pernah mendengar, mengetahui informasi tersebut, dan jujur saya mau katakan kalau saya ini juga anak dari mantan pekerja NNGPM, oleh karena itu jika ada yang mengaku utusan dari Pertamina itu tidak benar" kata Edi Mangun menjelaskan, Sabtu (3/4).
" Mereka juga menyebutkan tidak hanya minta data karena diminta juga uang iuran, kurang tahu pasti berapa besaran yang diminta, namun saya tegaskan sekali lagi, mari kita jangan mudah terhasut atau tertipu dengan iming-iming yang tidak dapat dipertanggung jawabkan" ungkap Edi Mangun lebih lanjut.
Gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) dari keluarga ahli waris pernah dilayangkan dan diproses hingga ke Mahkamah Agung, namun keputusan tersebut tidak memenangkan salah satu pihak, baik tergugat maupun penggugat.