Intelektual Aitinyo Kabupaten Maybrat, Kornelius Kambu Mengajak Masyarakat Menjaga Kamtibmas

Intelektual Aitinyo Kabupaten Maybrat, Kornelius Kambu Mengajak Masyarakat Menjaga Kamtibmas

Matapapua-Maybrat: Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.92/3903/SJ terkait pengusulan 3 nama calon Penjabat Bupati Maybrat, karena masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Maybrat Dr. Bernard Sagrim,MM dan Markus Jitmau akan berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang, maka intelektual Aitinyo Kabupaten Maybrat, Kornelius Kambu berharap jika masyarakat menjagokan figur yang mampu sebagai Penjabat Bupati Maybrat, dapat menyampaikan permohonan kepada Pimpinan dan anggota DPRD secara baik agar dibahas pada sidang nantinya sehingga disampaikan kepada Mendagri untuk memutuskan dan menetapkan Penjabat Bupati Maybrat. Dikatakan Kornelius Kambu guna menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Maybrat menjadi tertib.

"Namanya demo itu hak masyarakat untuk menyampaikan isi hati kepada pemerintah. Tapi saran saya, alangkah baiknya di Kabupaten Maybrat jangan ada aksi demo besar-besaran dolo karena Maybrat baru saja aman. Mari kita semua menjaga kenyamanan masyarakat. Alangkah baiknya perwakilan aksi demo datangi pimpinan dan anggota dewan untuk menyampaikan isi hati saja sehingga masyarakat tenang saja dolo karena masyarakat masih trauma dengan kejadian di Kisor pada 2 September lalu," beber Kornelius Kambu, Sabtu (9/7/2022)

Dirinya mengatakan, jika 3 nama yang diusulkan DPRD kepada Mendagri dan mendapat figur siapapun yang memimpin Maybrat, dirinya siap mendukung karena untuk membangun Kabupaten Maybrat.

"Kalau setelah dibahas dalam sidang DPRD lalu memutuskan 3 nama untuk diusulkan kepada Mendagri sebagai calon Penjabat Bupati dan Mendagri menetapkan siapa pun Penjabat Bupati, harus siap mendukung kerjanya. Karena mau bangun Maybrat, bukan saja pemerintah tapi masyarakat harus turut mendukung," kata Kornelius yang akrab disapa Kone.

Ketua Bapera Kabupaten Maybrat ini menjelaskan bahwa kerja Mendagri untuk menetap Penjabat Bupati tentu berdasarkan undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat Maybrat untuk mematuhi putusan Mendagri terkait Penjabat Bupati yang menggantikan DR.Bernard Sagrim.MM