Matapapua – Ayamaru : Inspektorat Daerah Kabupaten Maybrat melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana Covid-19 di Distrik Ayamaru Tengah Kabupaten Maybrat yang dilaksanakan di Kantor Distrik Ayamaru Tengah, Selasa (16/6/2020).
Kepala Inspektorat Kabupaten Maybrat, DR. Naomi Netty Haway,S.Km.M.Kes saat ditemui mengatakan, monitoring penggunaan dana Covid-19 tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan oleh Pemda Maybrat bersama Kejaksaan Negeri Sorong dan Polres Sorong Selatan. Oleh karena itu pemda Maybrat akan melakukan evaluasi setiap bulan sehingga penggunaan dana Covid tidak salah gunakan.
Ditambahkannya, Inspektorat Maybrat akan terus mengawal penggunaan dana Covid sehingga dapat dipergunakan tepat sasaran. Dikatakannya, apabila terdapat pihak yang melanggar aturan dalam penggunaan dana Covid, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“Karena dana Covid ini bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kebutuhan masyarakat dan kepentingan semua orang. Jadi sanksi yang ditetapkan Bapak Presiden itu harus kita taati,” Naomi
Naomi berharap, agar kepala pengelola dana Covid-19 dapat mempergunakan secara baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat di Kabupaten Maybrat.
“Artinya kalau dana itu dipergunakan untuk belanja masker, ya harus belanja masker. Jangan belanja yang tidak perlu. Karena dana ini akan kami awasi,” tutup Naomi
Discussion about this post