Matapapua - Jakarta : BBM yang dinikmati kemudahan pengunaannya oleh masyarakat merupakan bagian dari salah satu produk komoditas olahan yang bersumber dari penemuan adanya Minyak Mentah dan Gas Bumi dari Alam.
Semakin banyak penemuan sumber-sumber energi berupa Minyak Mentah dan Gas Alam dalam suatu Wilayah tertentu, sangat menentukan ketersediaan volume produk-produk turunan berupa komoditas energi yang sering digunakan masyarakat.
Presiden RI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 mengatur dibentuknya SKK Migas untuk Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan fungsi dan kewenangan yang diatur dalam Perpres dimaksud, SKK Migas selaku instansi pemerintah Pusat, ditugaskan hanya untuk mengelola pelaksanaan kegiatan *Hulu Migas*.
Dalam pelaksanaan kegiatan Hulu Migas dimaksud hanya dibatasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Produksi, untuk memastikan adanya potensi sumber energi yang berada dibawah permukaan dapat secara efektif dan efisien dapat diangkat kepermukaan untuk dijual minyak mentah dan gas alamnya, sebagai bagian dari pemasukan bagi Negara.
Menyikapi adanya Seruan Aksi, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua & Maluku, Subagyo, menyampaikan penjelasan bahwa “SKK Migas bersama para kontraktornya yang berada di Kabupaten Sorong (Pertamina Ep, Petrogas Basin & Island dan Mondor Salawati), tidak memiliki kewenangan hingga pendistribusian hasil-hasil olahan minyak mentah dan gas alam, berupa Produk BBM maupun Produk Listrik dan seterusnya”, Minggu (7/11).
“Kami sadar betul bahwa kebutuhan akan energi oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat, Sebagai contoh di Sorong Raya, sehingga kami yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah Pusat yang menjalankan kegiatan hulu di Daerah, selalu berharap bahwa kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dengan nantinya dilakukan pengeboran sumur, dapat didukung kemudahannya oleh seluruh masyarakat”. Jelas Subagyo.