Ini Syarat Bagi Ahli Waris Peserta BPJAMSOTEK Agar Dapat Beasiswa

Ini Syarat Bagi Ahli Waris Peserta BPJAMSOTEK Agar Dapat Beasiswa

Matapapua - Sorong :Setelah diterbitkannya Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban memberikan beasiswa kepada ahli waris peserta maksimal Rp174 juta bagi dua anak.

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo kepala BPJAMSOSTEK mengatakan sesuai dengan amanat yang diberikan pemerintah melalui Inpres No. 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pada acara virtual ini akan menyerahkan manfaat biasiswa kepada para ahli waris peserta BPJAMSOSTEK bagi dua anak.

" Dalam kesempatan ini kami mengapreasiasi Ibu Menteri yang telah mengeluarkan Permen Nomor 5 Tahun 2021 dengan hadirnya Permen ini diharapan bagi anak-anak peserta BPJAMSOSTEK untuk tetap dapat meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi, dan kami akan secepat menyalurkan manfaat ini selesai sebelum lebaran " kata Anggoro Eko Cahyo, Rabu (21/4).

" Kita berharap kerjasama dari bapak/ibu Gubernur dan Walikota untuk kita bersama-sama melaksanakan ini, karena ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, dengan data yang berhak mendapatkan yakni jumlahnya 10451 anak, dengan estimasi manfaatnya yang diberikan sebanyak 1,5 Miliar, yang mencakup pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Kita patut berbangga karena dengan kerjasama dan pelaporan semua elemen baik pengusaha pekerja dan pemerintah untuk memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya" tambahannya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan ada 38 orang se-Papua Barat yang akan diserahkan, tetapi yang saat ini berkasnya sudah lengkap adalah 3 orang, maka yang harus diserahkan semantara baru 3 orang.

" Kita di Papua Barat peserta yang mendapatkan manfaat biasiswa ini ada sebanyak 38, tetapi sekarang ini masih 3 orang yang sudah melengkapi berkas kepada BPJAMSOSTEK, jadi kita hanya bisa menyerahkan yang lengkap ini saja, untuk yang belum melengkapi berkasnyasudah di informasikan untuk segera melengkapi dan akan di lakukan penyerahan dalam waktu dekat ini" kata Mintje Wattu.

" Syarat agar dapat menerima beasiswa sebagai ahli waris dari peserta yang mendapatkan manfaat yakni harus melampirkan fotocopy raport, surat keterangan dari sekolah dan surat keterangan dari perusahaan yang menerangkan bahwa yang orang tua dari ahli waris meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, namun untuk peserta yang meninggal dunia biasa, telah tercatat sebagai peserta selama 3 tahun berturut-turut " ujarnya.

Yeti Kolom - Ibu dari anak-anak penerima manfaat beasiswa mengatakan semasa hidup suami Yeti bekerja di Petrogas, dan meninggal ditahun 2020, dikatakan Yeti untuk pengurus beasiswa ini tidak pernah mengalami kesulitan, layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK sangat bagus dan tidak mengalami kesulitan.

" Bantuan beasiswa yang diberikan ini sangat bermanfaat bagi saya dan anak-anak saya untuk menyambung sekolah kedepanya, yang diberikan bagi anak saya yang kecil di Sekolah Dasar (SD) atas nama Melani Sisilia Margaret Arwakon Rp1.500.000, untuk yang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Stefani Wilian Arwakon sebanyak Rp2.000.000, yang diberikan setiap tahun " kata Yeti Kolom.

Dengan pemberiaan beasiswa ini, d apat dimanfaatkan secara optimal guna meringankan beban keluarga dan tetap dapat mewujudkan impian atau cita-cita yang diinginkan.