MataPapua,Sorong - Belum terbitnya SK Menteri Dalam Negeri kepada 9 (sembilan) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan sejak diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) 17 Februari 2025, disoroti oleh praktisi hukum yang kerap membela hak-hak adat Orang Asli Papua (OAP), Fernando Martin Ginuny,S.H.
Dalam siaran persnya, pria yang akrab disapa Nando ini menilai bahwa menurut undang-undang, keberadaan Lembaga Legislatif Provinsi Papua Barat Daya, belum Sah dikarenakan anggota DPR mekanisme Pengangkatan belum juga dilantik.
"Itu kata undang-undang, bukan saya. Oleh karena perintah undang -undang maka saya mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan 2025-2030," ujarnya.
Fernando menegaskan bahwa penerbitan SK ini harus segera dilakukan dengan memperhatikan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 79 tentang penetapan dan pengesahan Anggota DPRP mekanisme pengangkatan.
"Di ayat (1), anggota DPRP yang diangkat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan komisi pemilihan Umum terhadap anggota DPR terpilih melalui Pemilihan Umum, memang ayat ini telah terabaikan dikarenakan keterlambatan Proses Rekrutmen anggota DPRP menyebabkan Anggota DPRP tidak dilantiknya secara bersamaan," jelasnya, Sabtu (15/3/2025).
Sementara di Ayat (2) hingga ayat (8), telah mengatur terperinci tugas,wewenang dengan batasan waktu masing-masing pihak, baik itu Pansel,Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Secara khusus Pasal 80, dalam Hal Gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pasal 79 ayat (7) dan Ayat (8), Menteri Dalam Negeri melakukan Penetapan,pengesahan, pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel.
“Kami meminta Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan SK bagi calon anggota DPRP Papua Barat Daya yang telah lolos seleksi. Dimana proses ini telah berjalan sesuai regulasi sehingga tidak ada alasan untuk menunda penerbitan keputusan tersebut,” ujar Fernando Ginuny
Ia menambahkan keterlambatan penerbitan SK, dapat berdampak pada terhambatnya kerja-kerja pemerintahan serta keterwakilan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan di tingkat provinsi.
Sebagaimana diketahui, mekanisme pengangkatan anggota DPRP adalah bagian dari kebijakan afirmasi untuk memastikan keterwakilan masyarakat adat dalam struktur pemerintahan daerah.
"Proses seleksi yang telah dilakukan oleh Pansel DPRP Papua Barat Daya telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat adat, akademisi, Lembaga Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat, sehingga hasilnya mencerminkan aspirasi masyarakat adat di wilayah tersebut," pungkasnya.
Praktisi hukum Fernando Ginuny berharap bahwa Menteri Dalam Negeri dapat segera merespons permintaan ini dengan menerbitkan SK bagi calon anggota DPRP Papua Barat Daya yang telah terpilih, sehingga segera dilantik agar dapat bergandengan tangan berama Gubernur Papua Barat Daya guna menjalankan roda pemerintahan berjalan dengan baik sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.
