Matapapua-Maybrat: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya, Ferdinandus Taa, menegaskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat agar hal normatif pegawai harus diproses dan dibayarkan tepat waktu sebelum tanggal 5 setiap bulan.
"Gaji pegawai tidak boleh dibayarkan lebih dari tanggal 5. Supaya pegawai kerja dengan baik dan tenang. Kalau bayar lebih dari tanggal 5, itu tidak sesuai aturan. Dan mulai sekarang, pegawai BPKAD tidak boleh kerja di Sorong tapi harus bekerja di Maybrat supaya mengurus hak normatif pegawai dengan baik," tegas Ferdinandus Taa, saat memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati di Kumurkek, Senin (17/3/2025)
Dirinya mengaku bahwa setiap bulan para pegawai selalu mengeluh karena pembayaran gaji selalu mengalami keterlambatan. Oleh karena itu, Sekda Maybrat menegaskan agar hal tersebut tidak terulang lagi pada saat ini.
"Biasanya setiap bulan pegawai sudah mengeluh karena gaji selalu dibayarkan diatas tanggal 5. Jadi masalah ini tidak boleh dilakukan lagi," harap Ferdinandus Taa.
Pada kesempatan itu juga, Ferdinandus Taa menegaskan kepada semua bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar setiap tanggal 27 harus mengajukan permintaan kepada BPKAD sehingga pembayaran gaji pegawai tepat waktu.
"Biasanya bendahara Keuangan selalu siap memproses pembayaran hak pegawai. Tapi tergantung dari bandara di setiap masing-masing OPD yang terlambat mengajukan permintaan. Jadi saya berharap agar bendahara di setiap OPD pada tanggal 27 sudah mengajukan permintaan," tegas Sekda Maybrat.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Maybrat ini guna mendukung visi-misi dan program kerja Bupati dan wakil Bupati terpilih Karel Murafer dan Ferdinando Solosa
