MataPapua, Sorong - Sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BPJS Kesehatan Cabang Sorong dengan Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan kegiatan Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama strategis dalam Program JKN. Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya dan dinilai dapat memberikan manfaat besar dalam mendukung penyelesaian permasalahan maupun permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Rabu (23/04).
Pupung mengungkapkan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pada pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan surat permintaan atau Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan oleh pihaknya.
“Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum guna mendukung pelaksanaan Program JKN yang tertib dan akuntabel,” ungkap Pupung.
Pupung juga menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program JKN serta memastikan kepatuhan dalam pembayaran iuran. Fokus pengawasan meliputi pemberi kerja yang belum mendaftarkan diri dan pekerjanya, belum membayar iuran pertama, atau belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, serta tidak membayar iuran JKN.
“Dalam proses ini, BPJS Kesehatan wajib berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan yang berwenang, terutama terkait data pekerja dan pembayaran iuran. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjutinya, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” terang Pupung.
Pupung menambahkan, sinergi ini juga merupakan komitmen kedua belah pihak dalam menjaga keberlangsungan Program JKN yang berpihak pada masyarakat. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum bagi BPJS Kesehatan, tetapi juga menjadi pilar penting dalam menciptakan tata kelola program jaminan sosial yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Kami berharap ke depan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan, sehingga penyelenggaraan Program JKN berjalan lebih optimal dan memberi manfaat maksimal bagi peserta dan Masyarakat khususnya di Provinsi Papua Barat Daya,” terang Pupung.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun menyampaikan, pihaknya akan siap mendukung kerja sama yang telah terjalin dengan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari kontribusi kejaksaan dalam menyukseskan Program JKN. Langkah ini merupakan wujud komitmen konkrit kejaksaan dari kerja sama yang telah terjalin selama ini. Menurutnya, pendampingan hukum harus dijalankan, khususnya untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui pendampingan dan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, kami berharap setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan efektif sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan berkelanjutan,” ujar Makrun.
Tercatat berdasarkan data per April 2025 terdapat 132 badan usaha menunggak iuran. Untuk tahun lalu (2024) di wilayah kerja kantor BPJS Cabang Sorong, sebesar 81% atau 107 badan usaha telah patuh melakukan pembayaran iuran JKN. Sisanya sebanyak 19% atau 25 badan usaha masih terus diberikan edukasi sesuai ketentuan, baik dari fungsi penagihan maupun fungsi pengawasan pemeriksaan, agar Badan Usaha yang belum patuh dapat segera segera memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan dalam Program JKN. (Rls)
