HIMPSI Papua Barat Menggelar Diskusi RUU Profesi Psikologi di Kampus UNIMUDA Sorong

IMG 20200226 220916

IMG 20200226 220916

Matapapua – Aimas : Profesi Psikologi sejauh ini belum mendapatkan payung hukum yang jelas dari Negara, padahal peran psikolog untuk berbagai bidang sangat dibutuhkan, sehingga pengurus Majelis Pusat Psikologi tahun ini mengusulkan Rancangan Undang-undang Profesi Psikologi yang telah masuk menjadi Program Legislasi Nasional tahun 2020.

Rektor UNIMUDA Sorong, Rustamadji mengatakan diskusi RUU Profesi Psikologi di Kampus UNIMUDA ini sangat tepat karena UNIMUDA satu-satunya perguruan tinggi yang membuka program studi psikologi sehingga diskusi semacam ini akan berdampak positif bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi di UNIMUDA, banyak persoalan kata Rustamadji berkaitan dengan psikologi atau kejiwaan ditengah masyarakat oleh karenanya penting bagi psikolog untuk ambil peran berdasarkan keilmuan yang dimiliki, terutama bagi anak-anak Papua agar memiliki jiwa yang optimis.

” kita semua di tanah papua ini semua pakai baju, mempunyai rumah masing-masing dan semua sudah makan artinya sandang, pangan, papan tidak ada masalah semua sudah terpenuhi, namun jiwanya, mindsetnya itu yang harus di luruskan, karena potensi-potensi kita saat ini sesunguhnya sangat besar setara dengan yang lain diberi peluang yang sama tetapi memposisikanya diri rendah. Jadi ini tugas psikolog kita bersama-sama meluruskan, terutama anak-anak dan generasi muda kita, supaya mereka merasa setara dengan orang lain ” ungkap Rustamadji, Kamis(26/2).

Ketua Himpunan Psikologi (HIMPSI) Wilayah Papua Barat Nursiah Yusdiranti Barus, S. Psi, Psikolog menyebutkan kebutuhan psikologi ditanah Papua begitu besar, terutama berkenaan dengan psikologi industri oleh karenanya diskusi ini juga menjadi masukan bagi pengurus dalam menyiapkan regulasi bagi profesi psikologi.

” saat Ini adalah tahapan persiapan sosialisasi RUU di lingkungan kita sendiri, apakah pasal-pasalnya sudah mencakup atau sudah bisa menyentuh pelayanan perlindungan psikologi bagi penyedia jasa maupun penguna jasa ” terang Nursiah Yusdianti Barus.

Ketua II PP HIMPSI, Dr. Andik Matulessy mengatakan pengusulan RUU Profesi Psikologi ini pernah diusulkan sebelumnya namun kemudian tidak sampai tuntas hingga dibahas oleh DPR RI, namun tahun ini RUU Profesi Psikologi ini kembali diajukan karena kebutuhan untuk memberikan perlindungan bagi profesi psikolog diseluruh Indonesia.

” Kalau ada undang-undang tentunya memberikan perlindungan hukum pada profesi psikologi di dalam setiap kegiatanya dan layanan terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat itu mendapatkan layanan psikologi yang benar, karena selama ini banyak malpraktek oleh orang-orang yang bukan psikologi ” kata Andik Matulessy.

Diskusi RUU Profesi Psikologi dikampus UNIMUDA Sorong juga dihadiri Professor Fendi Suharyadi, Majelis Pusat Psikologi, sebagai narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment