Matapapua – Tambrauw : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas D Prtama Kabupaten Tambrauw akhirnya sudah dapat dioperasikan. Pelayanan kesehatan rumah sakit ini sudah dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat lewat Soft Opening RSUD kelas D, yang dibuka oleh
Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem pada Kamis kemarin, (22/7/2021) di Distrik Fef Ibu Kota Kabupaten Tambrauw.
Rumah sakit Pratama yang dibangun diatas lahan seluas 8 HK ini sangat terjangkau dari 29 distrik yang tersebar di Kabupaten Tambrauw ungkap Buoati Tambrauw, Gabriel Asem. Selain itu letak rumah sakit tersebut juga cukup strategis karena berada tepat di daerah lintasan yakni lintasan Manokwari-Sorong, Maybrat-Sorong dan sebaliknya.
Menurut Gabriel, Pemda Tambrauw sudah lama mengimpikan memiliki RSUD sendiri meskipun dalam klasifikasi RSUD ini masih tipe D namun pelayanan terhadap masyarakat dan fasilitas tetap diutamakan.
Terkait dengan itu peresmian belum dilakukan oleh Kementrian Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Tambrauw terhadap namun ijin beroperasinya RSUD Pratama Fef, bupati mengaku Pemerintah Tambrauw sudah resmi mendapatkan ijin dari Kementrian Kesehatan, maka hal itu menjadi dasar kedepan akan memiliki dokumen anggaran sendiri.
” Yang penting kita perkuat di pelayanan, otomatis dari tenaga medis dan dokter harus siap. Meskipun untuk sementara untuk pelayanan yang ada ikatan dokter umum, namun kedepan akan diupayakan dokter spesialis juga, yang penting rumah sakit ini kita sudah mengoperasionalkani,” ungkap Gabriel Asem di RSUD Pratama Fef, Kamis(22/7/2021).
Semntara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten tambrauw, Petrus Titit
menyebutkan, berkaitan dengan tenaga kesehatan, sebanyak 36 orang tenaga kesehatan telah dilimpahkan ke rumah sakit. Selain itu, akan ada penambahan tenaga kesehatan yang baru lulus CPNS sebanyak 40 orang, sebagian akan ditugaskan ke Rumah Sakit Pratama.
“Kita juga melalui kemampuan APBD akan melakukan kontrak tenaga kesehatan untuk kemudian ditempatkan di rumah sakit ini,” jelas Letrus Titit.
Direktur Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Tambrauw, dr. Lenny Florensia Hae menambahkan hal senada. Menurutnya pada prinsipnya pendirian Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama ini telah diatur oleh Kementrian Kesehatan dengan permenkes nomor 24 tahun 2014 terkait pendirian rumah sakit tersebut.
Dirinya menjelaskan, Rumah Sakit Umum Kelas D memang bukan sesuatu yang istimewa di daerah ini karena hal tersebut memang sudah menjadi instruksi presiden bahwa kelas D atau tipe D memang berada di daerah terpencil dan perbatasan.
Menurutnya, Nama pratama ini masih melekat sebagai fasilitas pertama milik pemerintah daerah. Maka rumah sakit ini sesuai dengan ketentuan minimal memiliki 30 bed rawat nginap dan sudah termasuk anak dan orang dewasa.
” Untuk awal rumah sakit pratam ini nanti berlanjut menjadi tipe D saja berarti sesuai dengan kemampuan daerah dengan persyaratan sudah harus memiliki 4 spesialis dasar yakni penyakit dalam, beda, anak dan kandungan. Sementara jika masih minimal 4 dokter umum dan satu dokter gigi, perawat, bidan sesuai dengan rasio 2 banding 3,” jelasnya menambahkan.
Terkait dengan SDM rumah sakit ini akan dilakukan analisa sesuai dengan beban kerja dengan melihat jumlah pasien dan jumlah kunjungan.
Discussion about this post