Enam Tersangka Komplotan Curat Diamankan Anggota Reskrim Polres Sorong

Enam Tersangka Komplotan Curat Diamankan Anggota Reskrim Polres Sorong

Matapapua - Aimas : Kepolisian Resor Sorong berhasil membekuk 6 tersangka komplotan tindak kejahatan pencurian yang dilakukan dibeberapa daerah dengan modus menukar kartu ATM BRILink korban dengan ATM yang sama persis kemudian menggasak seluruh saldo korban serta tindak pencurian dikantor Dinas pendapatan, retribusi daerah Kabupaten Sorong, kantor ASDP di Kota Sorong yang terjadi sejak tahun 2019 lalu hingga awal 2020, dengan total kerugian Rp129 juta.

Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan didampingi Kasat Reskrim, Dodi Pratama dan tim Reskrim Polres Sorong menjelasksn kronologi tindak kejahatan yang dilakukan oleh keenam tersangka, dari tindak kejahatan yang dilakukan keenam tersangka masing-masing berinisial Ciken (29), Aco (31), Ongen (39), Papilon (30), Alexander (29), Ical (27) melakukan tindak pencurian dengan tugas masing-masing, seperti pura-pura melakukan transaksi, pelaku lainnya merekam pin kartu BRILink, dan ada juga yang membuat korban sibuk sehingga lengah dan tersangka akhirnya menukar kartu, serta modus operandi di TKP lainnya yang beragam.

" Keenam tersangka ini merupakan komplotan, modusnya selain membongkar kantor juga melakukan pencurian ATM dari enam komplotan ini ada 5 TKP dengan tindak pidana pencurian dan pemberataan yaitu pencurian ATM, kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Sorong,1 LP pada tahun 2019 dan di tahun 2020 ada 3 LP dari hasil proses penyelidikan oleh satreskrim kabupten Sorong " kata Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan, Selasa (3/3), yang menyebutkan tersangka tidak saja melakukan tindak pencurian di Sorong namun dibeberapa daerah lainnya seperti di Nabire dan Timika.

Berdasarkan tindak kejahatan yang dilakukan, dari TKP pihak Polres berhasil menyita 5 kartu ATM, 1 unit Motor, 1 unit mobil Avanza dan 3 Televisi, atas dasar perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan, keenam tersangka dituntut dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 7 tahun penjara.