Matapapua – Aimas : Bupati Sorong, Johny Kamuru, menyerahkan 17 Unit mobil dinas yang sempat ditarik beberapa waktu lalu dari pejabat yang tidak berhak menggunakan menurut aturan, penyerahan itu diberikan kepada sejumlah pejabat Eselon II dan III dilingkungan kerjanya.
Mobil dinas yang diserahkan kata Bupati Johny Kamuru untuk menunjang kegiatan operasional dinas sebagai komitmen dari hasil koordinasi dengan sejumlah pejabat dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Langkah ini merupakan komitmen saya selaku bupati kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk menertibkan semua aset yang ada di Kabupaten Sorong” jelas Johny Kamuru, Senin (2/9) dihalaman kantor Bupati saat apel berlangsung.
Bahkan terkait masalah aset ini memang sudah ditindaklanjuti oleh pihak pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat rapat bersama di Aimas, dengan pernyataan begitu tegas dari komisi antirasuah itu sehingga dapat mempermudah untuk menarik sejumlah aset berupa kendaraan dinas. Kalau tidak demikian, jelasnya akan mengalami kesulitan dalam menarik sejumlah kendaraan tersebut, jelas Bupati Sorong.
“Sejumlah kendaraan baik untuk mobil jabatan maupun operasional itu diperoleh dari pejabat yang memiliki kendaraan dinas lebih dari satu, dan mereka (pejabat,red) mengembalikannya itu juga dengan baik termasuk pejabat yang telah pensiun” terang Johny Kamuru.
Dengan adanya mobil jabatan dan operasional ini diharapkan dapat membantu berbagai tugas para pejabat yang selama ini belum memiliki kendaraan dinas, sehingga menjadi kendala dalam melaksanakan tugasnya.
“Jadi, meski mobil ini rata-ratanya bekas tapi bisa kita fungsikan seoptimal mungkin sesuai peruntukkannya” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Aset BPKAD Lazarus Osok menuturkan, dari 17 obil itu memiliki umur kendaraan bervariasi, yakni 3 tahun hingga 6 tahun, dan kondisi fisik secara umum sangat layak untuk digunakan.
Pemanfaatan 17 unit Kendaraan yang diserahkan diantaranya 6 unit Mobil jabatan dan 11 unit Mobil Operasional.
Discussion about this post